Setara Institute Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Ketua Kopsa M

Jakarta, Berita – Setara Institute dan Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M) mendorong jaksa agung dan jaksa agung muda pidana umum untuk mengambil alih kasus dugaan kriminalisasi Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa. Dalam siaran pers, Setara Institute menduga Anthony Hamzah dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektare kebun oleh PT Langgam Harmuni.

“Jaksa agung, melalui Kejaksaan Negeri Bangkinang tidak perlu mengikuti irama ugal-ugalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kampar. Kejaksaan bukan “tukang cuci piring” atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022).

Menurut Bonar, Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan. Hakim Tunggal yang memutus perkara Praperadilan, pada 7 Februari 2022, dikatakan Bonar tampak dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak adil dan tidak independen.

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain, penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli.

“Hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini,” tambah Bonar.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita - Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh diperkirakan…