Sertifikasi oleh Dewan Pers Tidak Bisa Disamakan dengan SKKNI

Berita — Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 8 Juni 2022, kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil (judicial review) dalam perkara nomor 38/PUU-XIX/2021. Sidang ini merupakan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persidangan yang digelar secara daring itu mendengarkan pandangan saksi ahli dari pihak terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Gati Gayatri. Dia berpendapat, bahwa sertifikasi wartawan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Gati Gayatri menyampaikan, hadirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 (Undang-Undang Pers) membuat ruang publik termasuk pers semakin bebas dan terbuka sehingga substansi pers semakin independen dari kekuasaan politik. Undang-Undang Pers juga telah mendorong kemunculan perusahaan pers baru.

“Adapun terkait kelembagaan dan fungsinya, Dewan Pers bersifat independen. Undang-Undang Pers tetap diperlukan agar pers mampu memperlancar komunikasi politik dalam pembangunan demokrasi yang sehat di Indonesia,” papar Gati dalam siaran Pers yang diperoleh Ayoindonesia.com pada Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga: IHSG Kamis 9 Juni 2022 Dibuka Melemah, Berikut Deretan Saham Layak Beli

Peraturan-peraturan, pedoman, standar, prosedur dan sejenisnya yang
dibentuk oleh Dewan Pers di Indonesia yang mewajibkan semua orang tunduk dapat dimaknai sebagai self regulation dan voluntary system of regulation bagi wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers khususnya yang telah memiliki kesadaran mengenai tanggung jawab sosialnya dan secara suka rela memilih menaati ketentuan tersebut. Kesadaran ini penting untuk mendukung tercapainya tugas Dewan Pers.

Menurut Gati Gayatri, ketentuan Pasal 15 ayat 5 Undang-Undang Pers menyatakan, bahwa Presiden hanya berwenang untuk menetapkan sekaligus hanya bisa menerima, tidak berwenang menolak, calon anggota yang dipilih oleh organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Pers.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 9 Juni 2022 Naik Rp 2.000

“Terkait pengertian memfasilitasi dan membuat peraturan,selama aturan-aturan yang ada merupakan hasil kesepakatan antara organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang difasilitasi oleh Dewan Pers, maka hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pers,” papar Gati.

AYOINDONESIA

Recommended
Xiaomi merupakan pilihan terbaik jika Kamu ingin HP dengan spesifikasi…