
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen memaksimalkan perampasan aset hasil korupsi melalui mekanisme asset recovery. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dikeluarkannya 11 surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rentang waktu 3 tahun terakhir.
“Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Sprindik TPPU tersebut dikeluarkan untuk sejumlah kasus seperti kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi; Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono; Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari; eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, hingga TPPU dalam pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ali menegaskan, pengenaan pasal TPPU terhadap para koruptor penting untuk memaksimalkan asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Hal itu mengingat KPK cukup sering menemukan koruptor yang menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan yang bersumber dari kejahatan korupsi.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com