Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Satreskrim Polres Pangkep Amankan Pelaku Curat
JurnalPost.com – Kepala Bagian Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., beserta Kanit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Aipda Ramadhan mengadakan Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di aula Andi Mappe Polres Pangkep pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Imran menjelaskan detail mengenai kasus Curat yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kegiatan Press Release ini dihadiri oleh sejumlah awak media dan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Pangkep dalam menangani kasus-kasus kriminal.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media, Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH menyampaikan bahwa korban yang melintas di wilayah Pangkep memutuskan untuk beristirahat di salah satu bengkel karena merasa kelelahan dan mengantuk setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Enrekang menuju Kabupaten Gowa.
“Korban Zulkifli yang sedang berboncengan dengan saksi Risal sedang mengendarai motor NMax berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 2829 YJ. Mereka hendak melakukan perjalanan mudik dari Enrekang menuju kabupaten Gowa pada hari Senin, 08 April 2024, sekitar pukul 04.00 WITA (dini hari). Karena perjalanan yang jauh, mereka memutuskan untuk singgah dan beristirahat di salah satu bengkel yang terletak di Japin-Japing, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, kabupaten Pangkep” Ujarnya.
“Kejadian berawal ketika di depan bengkel terdapat beberapa balai tempat korban dan saksi istirahat, mereka merebahkan badan, Saenal pelaku dalam kasus ini, datang dari arah Utara setelah mengalami masalah dengan mobil truknya yang mogok di Soreang. Saenal kemudian melihat sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tergantung di posisinya. Karena keadaan tersebut, Saenal kemudian mengambil kesempatan untuk melakukan aksi kejahatannya. ”, lanjut AKP Imran,SH.
“Kemudian, setelah pelaku Saenal melihat korban sedang istirahat di balai-balai bersama seorang saksi, Saenal memanfaatkan kesempatan tersebut dengan langsung mengambil motor milik korban. Saat Saenal menyalakan mesin motor, korban dan saksi terbangun dari tidurnya. Namun, tanpa ragu Saenal langsung mempercepat laju motor tersebut dan melarikan diri dari tempat kejadian. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas dalam keterangan kepada media.
Seorang langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Pangkep. Berdasarkan laporan korban, pihak unit Reskrim segera bergerak cepat mengejar pelaku, yang bernama Saenal.
Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Pangkep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 dari UU KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.
The post Satreskrim Polres Pangkep Amankan Pelaku Curat appeared first on JurnalPost.