
[Berita] Buzzer media sosial Permadi Arya atau Abu Janda mengunggah video pidato Anies Baswedan terkait ACT.
Kalau kemarin2 ada Upaya Fitnah & Provokasi soal “Mengedit Stupa”, Alhamdulillah Polri PRESISI.
Kalau ini jelas2 EDITING (Cutting, Dubbing dsb) yg KASAR utk Pidato Goodbener saat Launching Jakarta CareLine 02-05-20 lalu, Alias itu HOAX.
Ini Video ASLI-nya soal “Non Profit”
AMBYAR https://t.co/ddepkOYHqW pic.twitter.com/ofEHptz669— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) July 7, 2022
Penyebaran hoax, fitnah dan propaganda untuk merusak dan menghancurkan wibawa orang lain adalah tindak pidana.
Video ini jelas hoax dan fitnah dengan memutarbalikkan fakta. Permadi Arya harus ditangkap. pic.twitter.com/dw5UXwDaWf
— Furqan Jurdi (@Furqanjurdi1) July 7, 2022
Halo @DivHumas_Polri @CCICPolri,
Jadi kapan orang ini ditangkap? Menciptakan kegaduhan dg sengaja membuat video editan yg berpotensi menghasut publik dan menyebarkan berita palsu. pic.twitter.com/uSBSeUt3ZT
— Herriy Cahyadi (@herricahyadi) July 7, 2022
Ini kategorinya bukan penghinaan yg butuh aduan. Tapi penyebaran hoax yg mestinya bisa langsung ditindak. Masalahnya apakah polusi mau? https://t.co/7vSI4YiLPm
— Maju jalan, AW! (@awemany) July 7, 2022