

Jakarta –
Kementerian Kesehatan merilis kebijakan baru vaksin COVID-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Mulai besok, Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
“Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan,” terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dalam edaran resmi yang diterima detikcom Kamis (28/7).
Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Apa syaratnya?
Nakes yang bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun vaksin COVID-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada.
“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” jelas Maxi.