Sah! Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Besok, Ini Syaratnya

Sah! Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Besok, Ini Syaratnya

Sah! Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Besok, Ini Syaratnya

Jakarta

Kementerian Kesehatan merilis kebijakan baru vaksin COVID-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Mulai besok, Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

“Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan,” terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dalam edaran resmi yang diterima detikcom Kamis (28/7).


Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Apa syaratnya?

Nakes yang bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun vaksin COVID-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada.

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” jelas Maxi.


Idrtimes

Recommended
Jakarta, Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.…