RJ Kasus Rekayasa Begal Ustaz Nasihin, Polda Lampung Diganjar Award

RJ Kasus Rekayasa Begal Ustaz Nasihin, Polda Lampung Diganjar Award

RJ Kasus Rekayasa Begal Ustaz Nasihin, Polda Lampung Diganjar Award

Jakarta

Ditreskrimum Polda Lampung meraih penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan diberikan atas implementasi restorative justice yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung di kasus rekayasa begal Ustaz Nasihin.

Pemberian penghargaan itu diserahkan langung oleh Jenderal Sigit kepada Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold E Hutagalung pada Rakernis Bareskrim Polri TA 2022 dengan tema ‘Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional’ di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (9/6/2022).

Sigit berpesan agar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung lebih baik lagi ke depan dan terus mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice). Reynold pun merasa bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Kapolri.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Implementasi Restoratif Justice, sebagaimana Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas selama ini,” kata Reynold.

Dia melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.

Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

“Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum.” Katanya.

Reynold mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Penegakan hukum adalah upaya terakhir .

“Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan,” imbuhnya.

Di samping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.” katanya.

Baca di halaman selanjutnya: viral Ustaz Nasihin ‘rekayasa begal’.

Idrtimes

Recommended
Berita- Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto dalam…