
JAKARTA, Berita — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM kembali) diperpanjang oleh pemerintah pada tanggal 10 Mei hingga 23 Mei mendatang.
Berkenaan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengeluarkan aturan PPKM terbaru lewat Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 dan Nomor 25 tahun 2022. Kebijakan berlaku untuk Pulau Jawa-Bali, maupun di luarnya.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannnya, Selasa, 10 Mei 2022.
Dia mengatakan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.
Baca Juga: Brian Sang Drummer Hengkang dari Sheila On 7, Bertiga Lagi?
Kemudian perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Pulau Jawa serta di Bali.
Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.