Rencana Malaysia Larang Rokok-Vape untuk Warga yang Lahir Setelah 2007

Pemerintah Malaysia menunda pemungutan suara terkait RUU yang melarang rokok dan vape bagi warga kelahiran 2007 dan setelahnya. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin menyebut kebijakan tersebut tengah dipertimbangkan lebih lanjut oleh parlemen dengan alasan penyempurnaan UU.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna di legislatif mana pun, tetapi biarkan itu sebaik mungkin. Jangan sampai kesempurnaan juga menjadi musuh kebaikan,” beber Khairy, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/8/2022).

Saran untuk menyempurnakan RUU tengah dipersiapkan dalam waktu satu bulan atau selambatnya diberikan pada hari pertama rapat parlemen berikutnya. Adapun rapat direncanakan bakal digelar 26 Oktober.

Sebagian besar anggota parlemen yang memperdebatkan RUU pada hari Senin dan Selasa sebenarnya setuju dengan larangan rokok dan vape bagi warga kelahiran 2007 dan seterusnya, tetapi mereka mengatakan RUU tetap perlu disempurnakan.

Seperti diketahui, RUU ini mengusulkan larangan penjualan rokok, tembakau, dan produk vape pada siapapun warga kelahiran 2007 dan setelahnya. Kebijakan ini diharapkan bisa memutus kebiasaan merokok pada generasi muda.

RUU ini juga sekaligus melarang mereka untuk membeli, memiliki, atau menggunakan tembakau dan produk lain. Tidak hanya itu, pemilik toko dan pengecer juga tidak diperbolehkan memajang produk tembakau, alat merokok, serta penggantinya.

Sementara saat ini, tembakau hanya bisa dijual kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Adanya RUU pelarangan rokok dan vape meningkatkan harapan turunnya prevalensi merokok di antara penduduk Malaysia hingga di bawah 5 persen pada tahun 2040. Prevalensi merokok di 2019 yakni 21,3 persen, menurut Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional.

Khairy mengatakan minggu lalu dalam sebuah video Twitter bahwa negara harus menghabiskan US $ 1,4 miliar di 2020 untuk mengobati tiga penyakit yang disebabkan oleh merokok yakni kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). (detik.com) 

parstoday

Recommended
Jika sudah saling cinta, maka perbedaan ras, suku, dan negara…