JurnalPost.com – Guru honorer atau yang bisa disebut dengan guru non-ASN merupakan guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Honorarium yang diberikan kepada guru honorer sendiri bisa berbeda-beda, tergantung daerah atau sekolah yang mempekerjakan guru honorer tersebut. Jika dibandingkan dengan gaji guru PNS, guru honorer menerima honorarium yang tidak tetap atau tergantung jam kerja dan umumnya gaji guru honorer berjumlah jauh lebih sedikit. Dari status kepegawaian sendiri, guru honorer merupakan pegawai tidak tetap dan masa kerjanya tidak tentu, karena tergantung kebutuhan masing-masing sekolah. Dari segi tunjangan, guru honorer sangat bergantung pada kebijakan tiap daerah maupun sekolah.
Kebutuhan guru selalu ada setiap tahun, tetapi pemerintah daerah (pemda) tidak selalu menawarkan formasi CPNS guru. Akibatnya, sekolah terpaksa merekrut guru honorer untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan. Permasalahannya disini kebanyakan perekrutan guru honorer hanya memperkerjakan orang yang mencari pekerjaan tanpa proses atau adanya kejelasan statusnya. Hal tersebut mengakibatkan kebanyakan kualifikasi akademik, kualitas dan kompetensi dari guru honorer itu sendiri standarnya belum sesuai harapan. Bahkan untuk mata pelajaran tertentu, itu diajar oleh guru-guru yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan mata pelajaran tersebut. Disamping itu, perekrutan guru honorer secara mandiri ini juga berdampak pada kesejahteraan guru, yang mana banyak guru honorer menerima upah yang tidak layak. Oleh karena itu, pemerintah meyakini seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan penyelesaian masalah guru honorer.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tujuan agar para guru honorer mendapat kejelasan status guna meningkatkan kesejahteraannya sebagai guru honorer yang selama ini memiliki banyak persoalan baik itu mengenai status dan kesejahteraan hidup atau gaji yang rendah. Namun demikian, untuk menjaring guru yang berkualitas tidak serta-merta semua guru honorer diangkat sebagai PPPK. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta mengikuti seluruh proses dan lolos seleksi. Dengan adanya kebijakan PPPK ini diharapkan proses rekrutmen guru bisa lebih baik lagi untuk menghasilkan guru yang lebih berkualitas dan profesional guna menunjang pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
Selain itu diharapkan dengan adanya kebijakan PPPK ini mampu memperbaiki tata kelola guru yang merupakan bagian yang komprehensif dalam mengelola semua aspek yang berkaitan dengan SDM guru. Permasalahan gaji guru honorer membuat mereka disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Ini karena gaji mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan status pendidikannya. Jika kembali ke pembahasan tentang perencanaan sumber daya manusia, sistem rekrutmen yang tidak terstruktur menyebabkan ketimpangan dalam skema penggajian antara guru honorer dan guru PNS. Sistem rekrutmen yang tidak terstruktur ini membuat posisi guru honorer dianggap rendah dan menimbulkan stigma bahwa gaji guru honorer rendah adalah wajar karena mereka tidak perlu melalui proses seleksi yang rumit. Menurut data yang diperoleh oleh Kemendikbudristek mengenai distribusi guru berdasarkan usia, mayoritas guru berada pada usia mendekati pensiun daripada guru yang lebih muda. Proses perekrutan guru baru yang masih berpusat pada pemerintah menyebabkan kekurangan guru. Kondisi ini mengakibatkan kekurangan guru sampai dengan lima tahun ke depan yang diprediksi mencapai lebih dari satu juta orang guru.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), rasio rata-rata antara guru dan siswa adalah 1:16. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), rasio guru-siswa ideal untuk Indonesia adalah 1:29 untuk jenjang pendidikan SD, 1:24 untuk SMP, dan 1:20 untuk SMA. Fenomena ini menarik untuk dibahas karena salah satu alasan pemerintah menggunakan skema PPPK adalah untuk menyelesaikan masalah PNS guru yang telah terjadi selama ini. Pengajar yang lulus dari rekrutmen PPPK akan terikat kontrak kerja, yang berarti mereka tidak dapat pindah tugas.
Pemerintah menggunakan skema ini untuk mengatasi ketimpangan dalam jumlah guru PNS. Pelaksanaan seleksi dan rekrutmen melalui sistem PPPK menyisakan beberapa potensi permasalahan seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Beran dan SD Negeri 1 Pulosaren Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, penempatan PPPK guru olahraga yang mana penempatan guru di dua sekolah tersebut menjadikan sekolah kelebihan guru, akibatnya guru PNS di sekolah tersebut kekurangan jam mengajar sehingga harus dimutasi ke sekolah lain yang kekurangan guru tetapi justru tidak ada penempatan guru PPPK di sekolah tersebut (Supriyatin, 2021). Hal ini disebabkan karena belum sinkronnya data guru pada Dapodik dan kondisi riil di daerah. Oleh karena itu, untuk mencegah masalah guru honorer berlanjut di masa mendatang, diperlukan perbaikan dalam seleksi dan rekrutmen. Selain itu, guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak akan memiliki kualifikasi yang disyaratkan, sebagai akibat dari proses PPPK. Diharapkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia akan meningkat sebagai hasil dari perubahan status guru honorer menjadi PPPK.
Kebijakan PPPK ini diatur dalam peraturan Permenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB menerbitkan sejumlah regulasi baru untuk pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023. Khusus untuk PPPK guru, tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB atau Permenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Peraturan PermenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Dalam peraturan ini dijelaskan terkait apa saja mekanisme seleksi PPPK yang harus dijalani oleh calon pelamar. Point-point yang termuat dalam peraturan ini yaitu mulai dari jenis kebutuhan pegawai PPPK yang diantaranya meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sampai dengan poin terakhir yaitu terkait masa berlaku peraturan tersebut. Nah, adapun seleksi PPPK guru sendiri terdiri dari administrasi dan kompetensi. Sedangkan untuk seleksi kompetensi ini meliputi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Dalam peraturan ini juga dijelaskan besaran nilai kumulatif untuk seleksi kompetensi dan wawancara yaitu 670 dengan rincian yaitu 450 untuk seleksi kompetensi teknis, 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 untuk wawancara.
Poin selanjutnya membahas terkait nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara, yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum. Dalam peraturan ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan untuk setiap pelamar harus memperhatikan nilai ambang batas minimal untuk setiap seleksi kompetensi dan wawancara, karena jika nilai kumulatif melebihi ambang batas tetapi salah satu kompetensi tidak memenuhi persyaratan maka tetap dinyatakan tidak lulus.
Nama Penulis 1). Lusi Ana Sapara 2). Nurul Rahmah Hajizah 3). Neni Novita Sari 4). Galih Wahyu Pradana, S.A.P., M.Si.
DAFTAR PUSTAKA
Andina, E., & Arifa, F. N. (2021). Problematika Seleksi dan Rekrutmen Guru Pemerintah di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 12(1), 85-105.
Yosal, C., & Sitabuana, T. H. (2022). Payung Hukum Terhadapasas Keadilan Upah Tenaga Kerja Guru Honorer. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1776-1798.
Pratama, D. P., Putera, R. E., & Koeswara, H. (2022). Analisis Rekrutmen ASN PPPK Fungsional Guru pada Instansi Daerah. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 5(2), 62-72.
Ismatiah, M. A., Kurniawan, S. N. A., & Salsabila, T. M. (2023). Polemik dalam Menghadapi Pelaksanaan Rekrutmen Guru Melalui Marketplace pada 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 7281-7292.
Hamka, L. Mengenal Lebih Dekat Terhadap Perubahan Status Guru Honorer Menjadi PPPK (P3K).
Malia,SH, Sondang. (2018). Tinjauan Hukum Terkait Rekruitment Guru Honorer. Universitas Islam An Nur Lampung. (2023). Apa Arti dari Kata Guru Honorer?. Putra, Ilham Pratama. (2023). Kualitas Guru Honorer yang Direkrut Mandiri Oleh Sekolah Tak Sesuai Harapan. Medcom.id.
The post Rekrutmen PPPK yang baik bisa hasilkan guru yang berkualitas? Simak Penjelasannya! appeared first on JurnalPost.