
Jakarta, Berita – Rekening bernilai puluhan miliar rupiah milik crazy rich Indra Kenz diblokir Bareskrim Polri. Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Akan tetapi, ia belum bisa memberi informasi besarnya nilai rekening Indra Kenz yang diblokir, karena penghitungan dan pemblokiran belum selesai.
“Puluhan miliarlah. Kita tidak bisa hitung, nanti kalau sudah kami buka,” kata Whisnu di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).
Dikatakan Whisnu, pihaknya tidak hanya memblokir rekening atas nama Indra Kenz, juga akan memblokir rekening orang-orang terdekat yang diduga menerima aliran dana korban Binomo.
“Dan kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya,” ucapnya.
Dikatakan Whisnu, pihaknya akan menelusuri harta benda Indra Kenz sampai ke orang-orang terdekatnya. Sebab, pihak kepolisian akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri harta tersebut.
hal 1 dari 2 halaman
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com