Rekam Jejak Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dalam Dugaan Kasus Suap

JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati harus berurusan dengan KPK diduga karena menerima suap ratusan juta melalui sejumlah pegawai di Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam, Jumat dini hari (23/9).

Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus dugaan suap ini terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk pengkondisian putusan kasasi.

Kasus suap ini berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Hakim agung Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma’arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Rekam Jejak Hakim Agung Sudrajad Dimyanti.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, Sudrajad Dimyanti merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sudrajad Dimyanti juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada tahun 2001 hingga 2003.

beritaviralkita

Recommended
Tekno, Jakarta – Telkomsel kembali berkomitmen dengan mengoptimalkan kapabilitas jaringan broadband dan…