Sah! – Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental dan pesatnya perkembangan teknologi, muncul berbagai aplikasi yang menawarkan layanan kesehatan mental dan konseling online.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dukungan kesehatan mental secara cepat dan fleksibel tanpa perlu bertemu secara langsung dengan tenaga ahli.
Namun, karena layanan ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ada berbagai regulasi yang mengatur operasional bisnis aplikasi kesehatan mental dan konseling online di Indonesia.
Berikut adalah beberapa regulasi yang perlu dipatuhi oleh bisnis aplikasi kesehatan mental dan konseling online di Indonesia:
1. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Undang-Undang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009) merupakan dasar hukum utama yang mengatur semua aspek layanan kesehatan di Indonesia, termasuk kesehatan mental.
UU ini mewajibkan setiap penyelenggara layanan kesehatan, baik fisik maupun mental, untuk memenuhi standar mutu dan profesionalisme, serta menjaga hak dan kewajiban pasien.
Layanan konseling online yang disediakan oleh aplikasi kesehatan mental harus mengikuti standar ini, termasuk memastikan bahwa layanan diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki izin resmi dan kompetensi yang sesuai.
2. Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004
Bagi layanan konseling kesehatan mental yang melibatkan tenaga medis, seperti psikiater, Undang-Undang Praktik Kedokteran mengharuskan setiap dokter yang berpraktik, baik secara langsung maupun daring, untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Psikiater yang memberikan layanan di platform online harus terdaftar secara resmi di Konsil Kedokteran Indonesia dan mematuhi standar etika profesi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan melalui Telemedicine
Peraturan ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan layanan kesehatan jarak jauh di Indonesia, termasuk dalam konteks kesehatan mental. Telemedicine, termasuk konseling kesehatan mental online, diwajibkan untuk mengikuti standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Beberapa hal penting yang diatur oleh peraturan ini termasuk perlindungan privasi pasien, keamanan data, serta jaminan bahwa layanan diberikan oleh tenaga kesehatan yang berlisensi.
Dalam telemedicine, aplikasi kesehatan mental harus memastikan bahwa sistemnya aman dan terintegrasi dengan baik untuk mendukung pelayanan kesehatan jarak jauh yang efisien. Selain itu, aplikasi tersebut wajib melindungi data pribadi dan informasi medis pengguna.
4. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008
UU ITE mengatur berbagai aspek layanan digital, termasuk bisnis aplikasi kesehatan mental. UU ini berfokus pada aspek penggunaan data dan informasi dalam dunia digital, terutama yang berkaitan dengan privasi dan keamanan data.
Aplikasi yang mengumpulkan data pribadi dari pengguna, seperti data kesehatan dan mental, harus mematuhi UU ITE untuk melindungi data dari akses yang tidak sah dan memastikan bahwa transaksi informasi dilakukan dengan aman.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan data dan privasi menjadi sangat penting dalam konteks layanan kesehatan mental online, karena informasi yang disampaikan oleh pengguna sering kali bersifat sensitif.
Pengelola aplikasi harus memiliki kebijakan privasi yang transparan, serta sistem keamanan yang memadai untuk melindungi data pengguna dari kebocoran atau penyalahgunaan.
5. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
Seiring dengan berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, perlindungan atas data pribadi pengguna menjadi perhatian utama bagi aplikasi kesehatan mental. UU PDP mengatur bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh penyedia layanan.
Dalam hal aplikasi kesehatan mental, ini termasuk informasi pribadi, catatan konsultasi, rekam medis, dan data sensitif lainnya yang terkait dengan kesehatan mental pengguna.
Aplikasi wajib meminta persetujuan yang jelas dari pengguna sebelum mengumpulkan dan memproses data mereka.
Selain itu, aplikasi juga harus memberikan pilihan bagi pengguna untuk mengakses, memperbarui, atau menghapus data mereka jika diperlukan. Kegagalan untuk melindungi data pribadi dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU PDP.
6. Kode Etik Psikologi dan Psikiatri
Layanan kesehatan mental, baik secara langsung maupun online, harus mematuhi kode etik profesi yang berlaku. Kode Etik Psikologi yang dikeluarkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) mengatur tentang kerahasiaan, integritas, dan profesionalisme dalam praktik psikologi.
Psikolog yang terlibat dalam layanan konseling online harus mematuhi prinsip-prinsip ini, termasuk menjaga kerahasiaan informasi pasien dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi mereka.
Sama halnya dengan psikiater, Kode Etik Kedokteran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga berlaku dalam konteks layanan kesehatan mental online. Mereka wajib menjalankan praktik sesuai dengan standar profesionalisme dan menjaga kerahasiaan pasien.
7. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Kesehatan Digital
Aplikasi kesehatan mental yang ingin menawarkan layanan kesehatan mental dengan sistem berlangganan atau melalui program asuransi harus mematuhi peraturan terkait jaminan produk kesehatan digital.
Mereka harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang diakui oleh pemerintah untuk menjamin bahwa layanan yang disediakan berkualitas dan memenuhi standar kesehatan.
8. Regulasi Iklan dan Pemasaran Layanan Kesehatan
Layanan kesehatan mental yang dipasarkan melalui aplikasi online juga harus mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang iklan dan promosi layanan kesehatan.
Iklan layanan kesehatan tidak boleh menyesatkan, berlebihan, atau memberikan harapan yang tidak realistis kepada konsumen. Promosi layanan kesehatan mental harus sesuai dengan standar etika dan transparansi informasi.
Kesimpulan
Regulasi terkait bisnis aplikasi kesehatan mental dan konseling online di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar keamanan, profesionalisme, dan etika. Undang-undang yang mengatur praktik kesehatan, perlindungan data pribadi, serta etika profesi menjadi sangat penting dalam menjalankan bisnis di bidang ini.
Dengan mematuhi regulasi yang ada, aplikasi kesehatan mental dapat memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak pengguna dalam mendapatkan dukungan kesehatan mental secara online.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- Kementerian Kesehatan RI
- Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2017
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
The post Regulasi Terkait Bisnis Aplikasi Kesehatan Mental dan Konseling Online di Indonesia appeared first on Sah! Blog.