Sah! – Jabatan Kepala Desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Antara kepala desa dan posisi di bawahnya harus satu visi dan misi sehingga tercipta roda pemerintahan yang baik
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Menyatakan jika Kepala Desa merupakan pemerintah desa bersamaan dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa
Adapun tugas dari kepala desa sesuai dengan Pasal 26 UU 6/2014 adalah melaksanakan pembangunan desa, menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
Disamping tugas yang wajib dipenuhi, terdapat wewenang Kepala Desa, diantaranya
- Menetapkan Peraturan Desa dan APBD
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aset Desa
- Melakukan pengembangan terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Melakukan koordinasi untuk pembangunan desa secara partisipatif, dan sebagainya
Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki hak dalam hal pengusulan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan penetapan Perdes, mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, memberikan mandat pada perangkat desa dan hak lainnya sesuai dengan Pasal 26 Ayat 3 UU 6/2014
Selain itu, masa jabatan dari kepala desa berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) UU 6/2014 adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat sebanyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut
Namun, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya adalah 6 tahun diubah menjadi 8 tahun setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut diambil pada agenda pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun siding 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada kamis 28 Maret 2024
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas telah terlebih dahulu memberikan laporan mengenai pembahasan RUU Desa kepada pihak Pemerintahan
Pada Laporan tersebut, ada beberapa poin penting perubahan dalam UU tersebut. Poin-poin tersebut diantaranya adalah penyisipan Pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan dana rehabilitasi, pasal 26, 50A, pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas
Selain pasal diatas, juga ada penyisipan pasal 34A, ketentuan pasal 72, Pasal 118, Pasal 121A, dan yang terpenting adalah Pasal 39 mengenai perubahan ketentuan penambahan masa jabatan kades menjadi 8 Tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Hal ini berbeda pada pengaturan sebelumnya yang mengatur kades hanya memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat sebanyak 3 kali
Achmad Baidowi, seorang Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI menyatakan jika salah satu poin penting dalam RUU Desa ini adalah mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun
“Awalnya berasal dari aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa direvisi dan kami sudah tampung aspirasi tersebut” Ujar Achmad
Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang pada saat ini masih menjabat, akan secara otomatis diperpanjang hingga 8 tahun sesaat setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Sebagai contoh, kepala desa di daerah A telah menjabat 4,5 tahun dan akan selesai masa jabatannya. Namun, disaat hamper purna tugas, RUU desa disahkan menjadi Undang-Undang sehingga secara otomatis, jabatannya akan bertambah 3 tahun
Ketentuan baru masa jabatan kepala desa senyatanya lebih rendah dibandingkan usulan DPR sebelumnya. Jika melihat pada draft RUU, masa jabatan kepala desa diusulkan 9 tahun.
Keberlakuan RUU Desa
Achmad Baidowi menjelaskan jika RUU Desa ini langsung berlaku setelah diundangkan. Ketentuan baru didalamnya, termasuk masa jabatan kepala desa 8 tahun juga langsung berlaku sesaat setelah regulasi ini diundangkan
Pasal 118 UU Desa mengatur, kepala desa yang masih menjabat di periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan RUU perubahannya
Tito Karnavian, selaku Mendagri saat membacakan pendapat akhir presiden atas RUU Desa menjelaskan, UU Desa yang baru ini akan membuat desa menjadi lebih maju dan sejahtera serta dapat mewujudkan cita-cita bangsa negara republik Indonesia di Tahun 2045
Disahkannya RUU Desa ini menjadi UU, menjadi satu inovasi dalam kaitannya dengan percepatan untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa menuju kearah yang lebih baik dari perspektif pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga yang paling utama adalah pembangunan desa
Desa akan menjadi daerah yang kuat dan menjadi sentral pembangunan, bukan hanya menjadi daerah urban yang kehidupan masyarakatnya kurang berkembang
Tito mengatakan setelah RUU ini diundangkan, pemerintah secepatnya akan mensosialisasikan kepada pihak terkait, yaitu pemangku kebijakan ditingkat pusat maupun daerah serta Menyusun peraturan pelaksana agar realisasi dari RUU ini jelas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat
Kesimpulan
Kepala desa merupakan unsur penting dalam pemerintahan desa sehingga perlu untuk ditentukan melalui proses yang teliti dan komprehensif. Disahkannya RUU Desa menjadi langkah awal untuk menjadikan desa sebagai sentralisasi pembangunan, bukan daerah urban yang tertinggal dalam hal pembangunan.
Pada RUU ini, hal yang paling disoroti adalah masa jabatan Kepala Desa yang lebih lama, yaitu menjadi 8 Tahun sebagai perubahan dari Pasal 39 UU Desa.
Dengan masa jabatan yang diperpanjang, diharapkan kepala desa dapat menuntaskan segala tugas dan tanggung jawabnya pada program yang telah direncanakan sebelumnya.
Setelah disahkan, nantinya UU ini akan disosialisasikan agar seluruh pihak terkait khususnya pemangku jabatan di desa dapat mengetahui adanya perubahan masa jabatan kepala desa tak terkecuali masyarakat itu sendiri.
Bulan Ramadhan berbagi kasih
Sekian dan Terimakasih
Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.
Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Apakah Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Website
Anggrainy, Firda Cynthia. 2024. detiknews. Maret 28. Accessed Maret 29, 2024. https://news.detik.com/berita/d-7265767/dpr-sahkan-ruu-desa-jadi-uu-atur-masa-jabatan-kades-8-tahun.
CNN Indonesia. 2024. CNN Indonesia. Maret 28. Accessed Maret 29, 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240328102900-32-1079933/dpr-resmi-sahkan-ruu-desa-jadi-undang-undang.
DPR. 2024. dpr.go.id. Maret 28. Accessed Maret 29, 2024. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/49059/t/Tok%21+DPR+Resmi+Sahkan+RUU+Desa+Menjadi+UU.
Rachman, Arrijal. 2024. cnbcindonesia. Maret 28. Accessed Maret 29, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240328110944-4-526238/tok-ruu-desa-resmi-jadi-uu-jabatan-kades-8-tahun.
Salam, Hidayat. 2024. Kompas.id. Maret 28. Accessed Maret 29, 2024. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/28/revisi-uu-desa-disahkan-dpr-jabatan-kepala-desa-jadi-delapan-tahunrevisi-uu-desa-disahkan-dpr-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-delapan-tahun.
Sari, Ikhsan Faturrohman Dahlan & A P. 2024. Kompas.com. Maret 28. Accessed Maret 29, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/20533541/dpr-ri-resmi-sahkan-ruu-desa-menjadi-uu-jabatan-kades-kini-jadi-8-tahun.
The post Reformasi Masa Jabatan Kepala Desa , Begini aturannya appeared first on Sah! Blog.