Refleksi Akhir Tahun Belanja Pemerintah Serapan Optimal Kuatkan Ekonomi Regional

Refleksi Akhir Tahun Belanja Pemerintah Serapan Optimal Kuatkan Ekonomi Regional

Oleh : Ilham Surtila
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntasi KPPN Bandung I

JurnalPost.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan tujuan mengatur pendapatan dan belanja untuk meningkatan produksi dan kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dapat terwujud. Tujuan tersebut yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

APBN mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Bila diibaratkan negara itu sebuah kapal, APBN dapat dianalogikan sebagai alat yang dapat memecah ombak bilamana badai datang. Pun dapat diibaratkan sebagai alat ukur bagi nakhoda apakah perlu menaikan atau mengurangi kecepatan kapal. Dengan kata lain, APBN bisa diibaratkan sebagai alat yang memiliki berbagai fungsi dalam membantu nakhoda untuk mengarahkan kapal agar selamat berlayar dan mendarat sampai ke tujuan.

Terdapat 3 fungsi penting APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yakni stabilisasi, alokasi dan distribusi. Fungsi stabilisasi memiliki pengertian bahwa anggaran digunakan sebagai alat untuk menjaga dan memulihkan kondisi yang sedang dihadapai oleh negara. Sebagai contoh pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 di tahun 2020, APBN diarahkan untuk menjaga stabilitas kesehatan dan stabilitas ekonomi nasional. Fungsi alokasi berkaitan dengan bagaimana anggaran dialokasikan secara efektif dan efisien untuk tujuan pembangunan nasional, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi distribusi berkaitan dengan bagaimana anggaran yang tersedia didistribusikan secara adil dan merata yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk tujuan peningkatan kesejahteraan.

Selanjutnya, APBN setiap tahun ditetapkan oleh presiden setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentunya setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian, APBN yang telah ditetapkan didetailkan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi dasar setiap tahunnya bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. DIPA dan Daftar TKD tersebut menjadi dokumen penting bagi K/L dan pemerintah daerah yang di delegasikan ke satuan kerja (Satker) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dibawahnya sebagai otorisasi untuk melakukan pengeluaran anggaran (belanja).

Mengetahui begitu pentingnya APBN untuk pertumbuhan ekonomi, Presiden Jokowi pada saat penyerahan DIPA dan Daftar TKDD 2023 mengamanatkan agar seluruh jajaran pemerintahan mengawal ketat penggunaan APBN sehingga satu rupiah pun yang dikelurkan harus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara. Presiden juga meminta jajarannya untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan agar realisasi belanja pemerintah baik melalui APBN maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dapat menggerakkan perekonomian Indonesia. sumber : https://setkab.go.id/presiden-jokowi-serahkan-dipa-dan-tkdd-tahun-2023/,

Potret Serapan Anggaran Wilayah Kerja KPPN Bandung I
KPPN Bandung I merupakan salah satu Kuasa BUN Daerah yang memiliki salah satu tugas dan fungsi melakukan penyaluran dana APBN. Satuan kerja yang menjadi objek layanan KPPN Bandung I terdiri dari 177 satuan kerja/DIPA dari 27 K/L dengan jumlah pagu sebesar 8,9 triliun rupiah. Jumlah pagu tersebut terinci untuk belanja pegawai sebesar 3,3 triliun, belanja barang 4,9 triliun, belanja modal 1,07 triliun dan belanja sosial 4,1 milyar.

Selain itu KPPN Bandung I menyalurkan APBN dalam bentuk TKD ke tiga pemerintah daerah yaitu Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Penyaluran TKD tersebut untuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa. Jumlah pagu TKD untuk ke tiga pemda tersebut sebesar 13,7 triliun dengan rincian untuk Pemprov Jawa Barat sebesar 10,83 triliun, Kab. Bandung Barat sebesar 2,04 triliun dan Kota Cimahi sebesar 837,93 milyar rupiah.

Sampai dengan periode 29 Desember 2023 serapan anggaran untuk DIPA satuan kerja sebesar 92,40% dari jumlah pagu atau sebesar 8,59 triliun rupiah. Serapan tersebut lebih baik dibanding serapan tahun sebelumnya dalam periode yang sama mengalami kenaikan sebesar 0,54% (yoy). Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh jenis belanja barang yang naik 1,47%, belanja modal naik 2,66% , belanja sosial naik 0,19% serta belanja pegawai juga mengalami kenaikan sebesar 0,54%.Tingginya serapan anggaran bukan berarti mengabaikan sisi akuntabilitas dan kinerja capain output. Akuntabilitas dan kinerja capaian output hal penting lainnya yang harus diperhatikan oleh satker dalam melaksanakan program dan kegiatannya. Konsep money follow function tetap harus menjadi prioritas yang juga harus dijaga dan dijalankan sehingga penganggaran berbasis kinerja benar-benar dapat diimplementasikan.

Selain itu sebagaimana dijelaskan di atas, APBN juga menyalurkan dana untuk pemerintah daerah melalui TKD. Serapan anggaran TKD sampai dengan 30 Desember 2023 sebesar 99,33% atau tersalurkan sebesar 13,63 triliun dari total jumlah pagu. Apabila dirinci berdasarkan pemerintah daerah persentase penyaluran TKD telah disalurkan ke pemerintah Kab. Bandung Barat sebesar 99,64%%, disusul Kota Cimahi sebesar 99,30 dan Pemprov Jawa Barat sebesar 99,28%. Serapan tersebut meningkat 3,43% (yoy) dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Total serapan di tahun 2022 sebesar 95,90% dari total pagu atau sebesar 4,33 triliun rupiah. Terdapat peningkatan secara nilai angka serapan anggaran yang cukup signifikan dari tahun 2022 ke 2023, terdapat kenaikan Pagudikarenakan sistem penyaluran TKD 2023 mengalami perubahan. Sebelumnya TKD disalurkan KPPN hanya untuk DAK Fisik dan Dana Desa. Mulai tahun 2023 KPPN menyalurkan TKD meliputi DAU, DBH, DAK Fisik, DID dan Non Fisik serta Dana Desa. Perubahan ini menunjukan bahwa KPPN memiliki peran penting dalam kerangka Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tren kenaikan serapan anggaran tersebut menunjukan adanya peningkatan konsumsi pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Peningkatan tersebut tentu berdampak positif terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Secara alamiah PDRB tersebut akan mengalami peningkatan karena bertambahnya kegiatan ekonomi seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah pada wilayah tersebut suatu wilayah.

Potret Pertumbuhan Ekonomi Regional
Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 6 Oktober 2023 merelease data Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat triwulan III-2023 dibanding triwulan III-2022 (y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 4,57 persen. Struktur PDRB Jawa Barat menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku triwulan III-2023 tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Perekonomian Jawa Barat masih didominasi oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi (PK) rumah tangga yang mencakup lebih dari separuh PDRB Jawa Barat yaitu sebesar 64,98 persen; diikuti oleh Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 57,76 persen; komponen Pembentukan Modal Tetap bruto sebesar 24,58 persen; Komponen PK-Pemerintah sebesar 5,02 persen; dan Komponen Pengeluaran Konsumsi LNPRT sebesar 0,70 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa sebagai faktor pengurang dalam PDRB memiliki peran sebesar 53,15 persen.

Dari penjelasan data release BPS diatas terdapat dua hal penting yang perlu digaris bawahi. Pertama adalah laju pertumbuhan PDRB juga dipengaruhi oleh pengeluaran dari konsumsi pemerintah. meskipun persentase kontribusinya nya masih dibawah pengeluaran Konsumsi rumah tangga, namun konsumsi pemerintah dapat menjadi trigger bagi tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu model pengeluaran pemerintah yang terjadwal dan tepat sasaran memberikan multiplier effect yang sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi regional. Multiplier effect (efek berganda) merupakan dampak meluas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi dimana belanja pemerintah mempengaruhi peningkatan pendapatan dan konsumsi rumah tangga. Selain itu, dengan kegiatan ekonomi yang terus tumbuh akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan negara.

Rekomendasi dan Kesimpulan
Penetapan APBN sebagai dasar bagi pemerintah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan ditetapkan melalui proses yang panjang. Berawal dari perencanaan anggaran yang diusulkan oleh masing-masing K/L dan pemerintah daerah dibahas melalui proses politik bersama-sama dengan DPR. Selanjutnya APBN disepakati dan menjadi dasar bagi pemerintah dengan keyakinan APBN dapat dilaksanakan dan mampu selain menjadi intrumen pendorong pertumbuhan ekonomi juga dirancang sebagai shock absorber yang mampu meredam dalam hal terjadinya guncangan akibat kondisi tertentu yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional.

Selanjutnya, APBN yang sudah disepakati tersebut didelegasikan oleh K/L dan pemerintah daerah kepada seluruh satker dan SKPD untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Setelah mengetahui bagaimana penjelasan tentang pengaruh pentingnya serapan anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi, ada beberapa rekomendasi yang perlu menjadi perhatian kita bersama agar APBN efektif menjalankan fungsi-fungsinya. Pertama, seluruh stakeholder pengelola APBN mulai dari K/L atau pemda sampai dengan satker atau skpd mempunyai komitmen yang sama untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan secara terjadwal pada DIPA/TKD masing-masing. Dengan komitmen dan pemahaman yang sama memudahkan koordinasi dalam menyelesaikan permasalahana-permasalahan yang kerap muncul ditahap pelaksanaan. Seperti permasalahan belum terbitnya petunjuk teknis, belum ditetapkanya pelaksana kegiatan, dan terlambatnya proses lelang dan permasalahan-permaslahan lainya akan dapat dihindari sejak awal.

Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi secara internal dan pengawasan oleh pihak external atas pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang dilakukan. Monitoring dan evaluasi penting dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan. Dalam pelaksanaanya terkadang rencana yang sudah dituangkan dalam DIPA perlu penyesuaian / revisi sejak awal. Untuk itu, evaluasi secara menyeluruh penting untuk dilakukan. Selain itu pihak ekternal untuk melakukan pengawasan juga penting dilakukan agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan spek yang sudah ditetapkan.

Ketiga, menjalankan sistem reward dan punishment secara terukur untuk mendorong dan memotivasi satker dan SKPD, K/L dan pemerintah daerah agar sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan APBN. Reward tentu diberikan kepada K/L atau Pemda, sampai ke tingkat satker atau SKPD dibawahnya yang mampu melaksanakan program dan kegiatan dengan tepat, cepat dan cermat dengan standar kriteria terukur. Sedangkan punishment, penting untuk diterapkan sebagai bentuk efek jera pelaksanaan APBN yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai penutup, tahun 2023 telah berakhir kita songsong tahun 2024 dengan semangat perbaikan. Merealisasikan APBN untuk belanja yang tepat guna dan tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Kija jadikan tahun 2023 sebagai refleksi untuk kinerja anggaran 2024 yang lebih baik . Seperti kata orang bijak “Berterimakasihlah pada masa lalu. Karenanya kamu bisa lebih memahami apa yang harus kau hindari dan apa yang harus diperbaiki.”

(Disclaimer : Tulisan ini bersifat opini pribadi tidak mencerminkan pendapat atau kebijakan institusi dimana penulis bekerja)

The post Refleksi Akhir Tahun Belanja Pemerintah Serapan Optimal Kuatkan Ekonomi Regional appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Gambar : Suasana Presiden Jokowi Mengunjungi CFN Ngarsopuro di Solo,…