
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk mendalami dugaan adanya titipan khusus dari Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam pengerjaan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal itu diperdalam dengan memeriksa saksi atas nama Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
“Saksi Yudianto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Diketahui, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta, serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Jatisampurna Wahyudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com