
Berita — Berikut informasi terbaru dan update seputar kartu prakerja gelombang 43. Apakah sudah dibuka? Simak informasi lengkapnya melalui artikel ini.
Apabila anda belum pernah lolos jadi peserta prakerja, jangan khawatir mungkin kartu prakerja gelombang 43 adalah kesempatan anda.
Bagi Anda calon pendaftar yang baru, simak syarat lolos daftar kartu prakerja gelombang 43 di bawah ini.
Sebelum itu, kami menginformasikan bahwa akun resmi media sosial ataupun website prakerja belum secara resmi mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 43.
Baca Juga: Cara Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43, Tips dan Kriterianya di Sini!
Untuk berjaga-jaga sebaiknya penuhi syarat di bawah ini supaya bisa lolos daftar kartu prakerja gelombang 43 nanti.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43
- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja;
- Mempunyai E-mail aktif;
Baca Juga: Prakerja Gelombang 43 Sudah Dibuka, Daftar di Sini dan Ikuti Tips Lolos Seleksinya!
Cara Lolos Daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 43
Khusus bagi Anda yang belum mempunyai akun prakerja, Anda dapat daftar akun terlebih dahulu lewat cara di bawah ini: