
KEBAYORANBARU, AYOINDONESIA — Polri ikut turun tangan menyelidiki terkait adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kerangkeng manusia yang mirip dengan penjara itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
“Berdasarkan hasil lidik di awal, ditemukan luas tanah 1 hektare, luas gedung 6×6 yang terbagi menjadi dua kamar, dengan kapasitas kurang lebih 30 orang, dimana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi, sebagaimana layaknya bangunan sel,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022.
BACA JUGA: KJP Plus Februari Diperkirakan Cair Pada Tanggal Ini, Simak Penjelasannya!
Menurut Ramadhan, penghuni tempat tersebut memang diserahkan oleh pihak keluarga dan juga telah mendapatkan izin dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk dilakukan pembinaan, yang mana orang tersebut yang dibina karena kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Jumlah warga binaan semula 48, namun saat hasil pengecekan tinggal 30 orang karena sebagian telah dipulangkan dan dijemput keluarga,” katanya.
Tempat yang menyerupai penjara itu tak hanya menampung orang-orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba, melainkan juga menampung orang-orang yang tersandung kasus kenakalan remaja.
“Keterangan penjaga, bangunan tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba, selain itu kenakalan remaja yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga,” tuturnya.
Para penghuni penjara itu dipekerjakan di ladang kelapa sawit milik Bupati nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dengan tujuan agar nantinya memiliki keahlian. Namun, para penghuni tidak menerima upah atas jerih payahnya yang telah bekerja di ladang kelapa sawit.
“Dari mereka sebagian di pekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati, dengan maksud untuk membekali keahlian yang berguna bagi mereka nanti keluar. Mereka tidak diberi upah karena warga binaan, namun mereka diberikan ekstra puding dan makan,” katanya.
Setelah menemukan adanya tempat rehabilitasi tersebut, Polda Sumatera Utara langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan intelijen. Nantinya, tim gabungan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan tempat rehabilitasi yang menyerupai penjara tersebut.
“Setelah ditelusuri bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat. Namun bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur Undang-undang,” jelasnya.