
Berita — Korlantas Polri akan mengubah plat nomor kendaraan menjadi dasar warna putih dan tulisan hitam mulai pertengahan Juni 2022. Meski demikian, terdapat dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna plat nomor kendaraan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, mengatakan warna plat nomor kendaraan pemerintahan tetap berwarna merah dan angkutan umum berwarna kuning.
“Sementara TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.
Perubahan warna dasar plat nomor menjadi putih dengan tulisan angka hitam akan diterapkan untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Dideteksi Kamera ETLE, Polri Larang Beli Plat Putih Lewat Online
“TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan,” jelasnya.
Penerapan plat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.