Polisi Tangkap 3 Penganiaya Anak dan Ibu di Garut

Garut, Berita – Kepolisian Resor Garut telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah tersebut di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022).

Dituturkan Kompol Jajang, tiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut. Sementara korban berinisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Jajang menyampaikan ketiga orang itu disangkakan melanggar Pasal 170 subsider Pasal 351 subsider Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Dituturkan, kasus ini bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3/2022) dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.

Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.

“Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengrusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan,” papar Kapolsek.

Jajang menyebut aksi para pelaku bukan perampokan. Hal ini karena di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang. Begitu juga hasil pemeriksaan sementara tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.

“Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban,” ucapnya.

Jajang menyampaikan saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti lain secara transparan dan profesional untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut, saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: ANTARA

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan…