Polda Metro: Bripka Madih Tak Konsisten soal Laporan Sengketa Tanah

Jakarta, Berita – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan Bripka Madih tak konsisten soal laporan sengketa tanah milik orang tuanya yang sempat dilaporkannya pada 2011 silam. Hal ini terlihat dari berbedanya pernyataan soal luas tanah sengketa yang diklaim.

Hengki menjelaskan, Madih menyebut luas tanah yang dituntut seluas 3.600 m2, sedangkan laporan pada tahun 2011 itu seluas 1.600 m2.

Advertisement

“Kedua, kami berbicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pak Bripka Madih di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP (laporan perkara) tahun 2011. Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m2 padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m2,” jelas Hengki saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya Jakarta, pada Minggu (5/1/2023) siang.

Hengki menegaskan, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa 2011 silam, luas tanah yang menjadi sengketa hanya 1.600 m2. Namun, Madih bersikukuh tidak mau mengaku.

“Itu sesuai dengan BAP (berta acara perkara) dari korban, dalam hal ini pelaporannya Ibu Halimah, ibu Pak Mahdi, kakak-kakaknya Pak Mahdi juga di-BAP menyatakan yang kami permasalahkan itu tanah seluas 1.600 m2. Kemudian atas nama Gunandar, Nadin, dan berbagai lagi, saksi-saksi yang sudah diperiksa, yang dipermasalahkan adalah 1.600 m2. Jadi ini harus. Tadi kami sudah klarifikasi. Oleh beliau tidak diakui,” tegas Hengki.

Adapun, Madih bersikukuh bahwa luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 m2 tidak pernah dijual. Padahal, menurut Hengki, para saksi termasuk dari keluarga Madih mengaku kalau ada transaksi penjualan dari tanah tersebut.

“Pak Madih menganggap dari 3.600 m2, ini tidak pernah dijual sama sekali. Padahal dalam laporan tahun 2011 itu, saksi-saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih mengakui ada penjualan-penjualan itu.” ungkap Hengk.

“Dari orang tuanya, dari kakaknya, dan lain sebagainya nih, memang ada yang dijual-jual. Tapi ada yang sedang kami hitung kembali. Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data. Kalau dari data kami, kami menemukan 10 AJB (akta jual beli), yang dijual oleh, langsung orang tuanya Pak Mahdi, atas nama almarhum Tongek,” tambahnya

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
  Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said…