Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk Segera Disidang!

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk Segera Disidang!

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk Segera Disidang!

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk Segera Disidang!

Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menyatakan berkas perkara 10 tersangka Khilafatul Muslimin telah lengkap atau P21. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II para tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bekasi untuk disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap pada Kamis (29/9). Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II.

“Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan,” ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).


Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka Khilafatul Muslimin terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap pada Selasa (7/6) lalu di Bandar Lampung.

Berikut daftar 10 tersangka tersebut:

1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain di Bandar Lampung, para tersangka juga ditangkap dibeberapa wilayah lain, seperti Medan dan Bekasi. Mereka merupakan motor penggerak organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham dan mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila.

“Kegiatan yang dilaksanakan Ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong,” ucap Hengki.

Kemudian, Hengki mengatakan selama ini Ormas Khifatul Muslimin selalu mengaku mendukung NKRI dan Pancasila. Akan tetapi, faktanya kegiatan yang dilakukan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Untuk diketahui, penangkapan organisasi ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Baca halaman selanjutnya: Khilatul Muslimin dinyatakan ormas menyimpang….

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima berkas pemecatan mantan…