Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh langsung kebebasan berserikat dan berekspresi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas memicu banyak perdebatan. Aturan ini kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017.

Meski ditujukan menjaga stabilitas dan ideologi negara, kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas dinilai terlalu luas. Akibatnya, kritik sosial bisa terancam dibungkam secara sepihak, hal ini yang menjadi polemik Masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Kewenangan Pemerintah Dalam Membubarkan Ormas

Perppu Ormas memberikan kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah untuk membubarkan ormas, yang dianggap anti-Pancasila tanpa adanya proses pengadilan. Sebelumnya, pembubaran ormas berbadan hukum wajib melalui peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2013 yang berbunyi: 

“Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.”

Namun, setelah terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017, terjadi perubahan mendasar yang cukup signifikan dalam mekanisme pembubaran ormas. Perppu ini terkesan menghapus peran peradilan dalam proses pembubaran organisasi masyarakat berbadan hukum.

Kini, pemerintah memiliki kewenangan administratif untuk mencabut status badan hukum ormas tanpa perlu adanya proses pengadilan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi tindakan sewenang-wenang tanpa kontrol yudisial.

Berdasarkan dari ketentuan Pasal 61 ayat (1) Perppu No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi, “Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum kepada Ormas yang berbadan hukum.” Dari ketentuan pasal tersebut tidak adanya kewajiban menempuh jalur pengadilan melemahkan perlindungan hukum bagi ormas dari tindakan sewenang-wenang. 

Menurut pandangan ahli hukum Indra Perwira, situasi ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia juga menilai hal tersebut melanggar asas due process of law atau proses hukum yang adil.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Atas Nama Ketertiban

Perppu Ormas memang ditunjukan untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah adanya penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, frasa “bertentangan dengan Pancasila” berdasarkan dari Pasal 59 ayat (3) dianggap tidak jelas dan akan menyebabkan multitafsir di berbagai kalangan masyaraka. Hal ini berpotensi dapat digunakan secara sepihak oleh pemerintah untuk membubarkan ormas yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan.

Selain itu, Pasal 59 ayat (4) huruf c melarang ormas menjalankan peran yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Jika ditafsirkan secara luas, kegiatan seperti advokasi hukum atau kontrol terhadap kebijakan pemerintah dapat dianggap pelanggaran, meskipun peran tersebut esensial dalam sistem demokrasi.

Implikasi terhadap Hak Konstitusional Warga Negara

Perppu Ormas berpotensi berdampak pada hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal kebebasan berserikat. Pembatasan ormas yang dilakukan tanpa proses pengadilan dapat mengancam hak warga negara untuk berorganisasi.

Kebebasan berserikat diatur secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun, dengan diberikannya kewenangan tunggal kepada pemerintah untuk mencabut status hukum ormas tanpa pengadilan, maka perlindungan terhadap hak tersebut menjadi terancam. Kekhawatiran ini sempat dibahas dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XV/2017, yang mengakui bahwa kewenangan administratif perlu diiringi dengan kontrol ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Referensi

Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

KUHPerdata dan KUHD terkait tanggung jawab hukum dan pengelolaan aset

Hukum Administrasi Negara Syarat Pendaftaran dan Pembubaran Ormas

The post Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial appeared first on Sah! News.

SOURCE

Recommended
Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan…