Pernah Mendengar Istilah Perusahaan Pelat Merah? Ini Artinya

Sah! – Perusahaan pelat merah adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk pada perusahaan milik negara (BUMN), yaitu perusahaan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Nama “pelat merah” sendiri berasal dari pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh kendaraan milik negara, yang berwarna merah. Sebagai aset negara, perusahaan ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan menyediakan layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Jenis-Jenis Perusahaan Pelat Merah

Di Indonesia, perusahaan pelat merah terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan perannya dan bidang usahanya. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan pelat merah yang cukup terkenal:

1. Perusahaan Energi dan Sumber Daya Alam

  • PT Pertamina (Persero)
    Sebagai perusahaan minyak dan gas negara, Pertamina memiliki peran vital dalam mengelola energi nasional, termasuk eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, serta distribusi energi.
  • PT PLN (Persero)
    Perusahaan listrik negara ini bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi tenaga listrik di seluruh Indonesia. PLN memainkan peran penting dalam memastikan ketersediaan listrik bagi industri dan masyarakat.

2. Perusahaan Telekomunikasi

  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    Telkom Indonesia adalah perusahaan milik negara yang mengelola layanan telekomunikasi di Indonesia. Mereka menawarkan berbagai layanan seperti telepon, internet, dan data.

3. Perusahaan Transportasi

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    KAI adalah perusahaan milik negara yang mengelola layanan transportasi kereta api di Indonesia. Sebagai operator transportasi massal, KAI melayani berbagai rute antar kota dan kota besar.
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
    Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah. Mereka menyediakan penerbangan domestik dan internasional.

4. Perusahaan Keuangan dan Perbankan

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri berperan dalam menyediakan layanan perbankan baik untuk individu maupun perusahaan di seluruh Indonesia.
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    BRI berfokus pada layanan perbankan untuk sektor mikro dan usaha kecil menengah (UKM), dengan jangkauan yang sangat luas hingga ke daerah-daerah terpencil.

5. Perusahaan Infrastruktur dan Konstruksi

  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
    Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur, dan bertanggung jawab atas pembangunan berbagai proyek besar di Indonesia, seperti jalan tol, jembatan, dan gedung bertingkat.

Peran dan Fungsi Perusahaan Pelat Merah

1. Menjamin Ketersediaan Layanan Publik

Salah satu fungsi utama perusahaan pelat merah adalah menyediakan layanan dasar kepada masyarakat, yang seringkali tidak bisa dijangkau atau dijalankan secara efektif oleh sektor swasta.

Misalnya, PLN dalam menyediakan listrik, atau PDAM dalam menyediakan air bersih. BUMN juga berperan dalam sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan banyak lainnya.

2. Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional

BUMN berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara, terutama melalui investasi jangka panjang di berbagai sektor strategis, seperti energi, infrastruktur, dan telekomunikasi.

Selain itu, banyak BUMN yang berperan dalam menjaga kestabilan harga dan menyediakan barang atau layanan yang dibutuhkan masyarakat.

3. Menyediakan Lapangan Kerja

Perusahaan pelat merah sering kali menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia. Dengan jumlah karyawan yang besar dan jaringan operasional yang luas, mereka menyerap tenaga kerja dari berbagai bidang dan keahlian.

4. Menjadi Alat Pemerintah dalam Mengelola Sumber Daya Alam

Banyak BUMN yang bergerak di sektor yang sangat strategis, seperti energi, pertambangan, dan perbankan, sehingga mereka berfungsi sebagai alat pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang penting bagi negara.

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia: Pelat Merah, Hitam, dan Kuning

1. Perusahaan Pelat Merah

Seperti yang telah dijelaskan, perusahaan pelat merah adalah perusahaan milik negara yang memiliki saham mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: PT Pertamina, PT PLN, PT Garuda Indonesia.

2. Perusahaan Pelat Hitam

Istilah ini mengacu pada perusahaan swasta yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta. Perusahaan swasta ini tidak dimiliki oleh negara dan beroperasi dengan tujuan mencari keuntungan, meskipun terkadang mereka juga berkontribusi pada pembangunan negara.

Contoh: Unilever Indonesia, Astra International, Gojek.

3. Perusahaan Pelat Kuning

Ini adalah perusahaan yang milik pemerintah daerah, biasanya bergerak di sektor pelayanan publik di tingkat daerah. Misalnya, perusahaan daerah yang mengelola air minum (PDAM) atau bank perkreditan rakyat (BPR) milik daerah.

Contoh: PDAM Jakarta, BPR Kota Surabaya.

Perusahaan pelat merah memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Mereka tidak hanya menyediakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dan penyediaan lapangan kerja.

Perusahaan-perusahaan ini berada di bawah pengelolaan pemerintah dan berfungsi sebagai alat negara untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.

Selain itu, ada pula perusahaan swasta dan perusahaan daerah yang turut berkontribusi pada perekonomian negara, masing-masing dengan peran dan tanggung jawabnya sendiri.

Dengan memahami peran dan jenis perusahaan ini, kita bisa lebih menghargai pentingnya BUMN dalam kehidupan sehari-hari dan dalam perjalanan pembangunan Indonesia ke depan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

The post Pernah Mendengar Istilah Perusahaan Pelat Merah? Ini Artinya appeared first on Sah! News.

SOURCE

Recommended
Jakarta, Tekno – Nintendo akhirnya mengumumkan tanggal pre-order dan harga…