Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dalam Bisnis Pembuatan NFT

Sah! – Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena dalam dunia digital, memungkinkan karya seni, musik, video, dan aset digital lainnya untuk dijual dan dibeli dengan cara yang tidak dapat ditiru atau digandakan.

NFT menggunakan teknologi blockchain untuk memberikan bukti kepemilikan yang unik atas aset digital, membuatnya menarik bagi para kreator dan kolektor.

Namun, bisnis pembuatan NFT juga membawa tantangan hukum yang signifikan, terutama terkait dengan perlindungan hak cipta.

Artikel ini akan membahas perlindungan hukum yang berlaku, isu-isu hak cipta yang relevan, dan cara kreator dapat melindungi karya mereka dalam bisnis NFT.

Apa Itu NFT?

NFT adalah aset digital unik yang disimpan di blockchain, teknologi yang sama yang digunakan untuk mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

Berbeda dengan mata uang kripto yang bersifat fungible (dapat ditukar dengan nilai yang setara), NFT tidak dapat ditukar secara langsung karena setiap token memiliki identitas unik yang membedakannya dari yang lain.

NFT sering kali dikaitkan dengan karya seni digital, musik, atau aset kreatif lainnya. Dengan membeli NFT, seseorang tidak selalu mendapatkan hak eksklusif atas karya tersebut, melainkan sertifikat digital yang membuktikan kepemilikan atas versi unik dari karya tersebut.

Hak Cipta dalam Pembuatan NFT

Dalam bisnis NFT, hak cipta menjadi isu penting karena sebagian besar karya yang dijadikan NFT adalah karya kreatif yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta karya orisinal dalam bentuk ekspresi kreatif, seperti karya seni, musik, film, dan tulisan.

1. Kepemilikan Hak Cipta

Membeli NFT tidak secara otomatis memberikan hak cipta atas karya tersebut kepada pembeli. Kepemilikan hak cipta tetap berada pada pencipta asli, kecuali jika hak tersebut secara eksplisit dialihkan kepada pembeli dalam perjanjian atau kontrak.

Ini berarti pembeli NFT biasanya hanya mendapatkan hak untuk memiliki dan menampilkan versi unik dari karya, bukan untuk menyalin, mendistribusikan, atau mengkomersialisasikan karya tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang seniman menjual NFT dari karya seni digital mereka, seniman tersebut masih memiliki hak cipta atas karya tersebut, kecuali hak tersebut dialihkan.

Pembeli NFT hanya memiliki hak atas token yang merepresentasikan kepemilikan karya tersebut di dunia digital, bukan hak untuk mereproduksi atau menggunakan karya tersebut secara komersial.

2. Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan NFT

Isu pelanggaran hak cipta menjadi hal yang sering muncul dalam bisnis pembuatan NFT. Ada kasus di mana seseorang mencetak NFT dari karya seni, musik, atau aset digital lainnya yang bukan milik mereka dan menjualnya tanpa izin dari pemilik hak cipta asli. Ini adalah pelanggaran hak cipta dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelanggar.

Pemilik hak cipta asli memiliki hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karyanya digunakan, didistribusikan, dan dikomersialisasikan.

Jika seseorang mencetak NFT tanpa izin dari pemilik hak cipta, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, dan pemilik asli dapat menuntut ganti rugi atau mengambil tindakan hukum.

Regulasi Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut undang-undang ini, hak cipta memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya asli mereka dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengkomersialisasikan karya tersebut.

Durasi Perlindungan Hak Cipta

Durasi perlindungan hak cipta di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis karya. Untuk karya seni, musik, dan karya sastra, hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta dan tambahan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Setelah periode tersebut, karya tersebut akan menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan izin.

Penegakan Hak Cipta

Pencipta yang hak ciptanya dilanggar, misalnya karena karya mereka dijual sebagai NFT tanpa izin, memiliki beberapa opsi penegakan hukum, termasuk:

  • Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
  • Melakukan klaim hak cipta pada platform yang menampilkan NFT tersebut, meminta penghapusan karya.
  • Menuntut tindakan pidana jika pelanggaran tersebut dianggap sebagai pencurian hak cipta yang disengaja.

Platform NFT besar seperti OpenSea dan Rarible juga menyediakan mekanisme bagi pemilik hak cipta untuk mengajukan keluhan dan meminta penghapusan NFT yang melanggar hak cipta.

Langkah-Langkah Perlindungan Hak Cipta dalam Bisnis NFT

Untuk menghindari masalah hukum terkait hak cipta dalam bisnis NFT, baik kreator maupun pembeli harus memahami langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil:

1. Registrasi Hak Cipta

Kreator yang ingin melindungi karya mereka harus mendaftarkan hak cipta di kantor hak cipta nasional, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia. Meskipun hak cipta diberikan secara otomatis saat karya diciptakan, registrasi hak cipta memberikan bukti hukum yang lebih kuat dan memudahkan penegakan hak di pengadilan jika terjadi pelanggaran.

2. Perjanjian Jual Beli NFT yang Jelas

Dalam penjualan NFT, penting untuk membuat perjanjian yang jelas mengenai hak-hak apa yang dialihkan kepada pembeli.

Jika kreator ingin tetap mempertahankan hak cipta, perjanjian tersebut harus mencantumkan bahwa pembeli hanya memperoleh hak untuk memiliki dan menampilkan NFT, bukan hak untuk memperbanyak atau menggunakan karya secara komersial.

3. Penggunaan Smart Contract untuk Hak Cipta

Teknologi blockchain yang digunakan dalam NFT memungkinkan penggunaan smart contract, kontrak digital yang dieksekusi secara otomatis.

Smart contract dapat digunakan untuk mengatur penggunaan hak cipta dalam penjualan NFT, misalnya dengan memasukkan klausul yang menetapkan royalti bagi pencipta setiap kali NFT dijual kembali.

4. Pengawasan dan Penghapusan Pelanggaran

Kreator juga harus mengawasi platform NFT untuk memastikan bahwa tidak ada karya mereka yang dijual tanpa izin. Jika terjadi pelanggaran, kreator dapat mengajukan keluhan ke platform tersebut untuk meminta penghapusan NFT yang melanggar.

Tantangan Hukum dalam Hak Cipta dan NFT

Meskipun langkah-langkah perlindungan dapat diambil, bisnis NFT masih menghadapi tantangan hukum terkait hak cipta:

1. Jurisdiksi Lintas Negara

Karena NFT dapat dijual secara global, masalah hak cipta lintas negara menjadi rumit. Hukum hak cipta di setiap negara bisa berbeda, dan penegakan hukum di satu negara mungkin tidak berlaku di negara lain.

2. Anonimitas di Blockchain

Blockchain sering kali bersifat anonim, sehingga sulit untuk melacak siapa yang mencetak dan menjual NFT yang melanggar hak cipta. Meskipun platform NFT besar sering meminta identifikasi, beberapa platform desentralisasi tidak memiliki kontrol yang sama.

3. Kurangnya Pemahaman Umum

NFT adalah teknologi baru, dan banyak kreator maupun pembeli masih belum sepenuhnya memahami implikasi hukum terkait hak cipta. Edukasi yang lebih baik tentang hak cipta dan NFT sangat penting untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

Kesimpulan

Perlindungan hak cipta dalam bisnis pembuatan NFT merupakan aspek krusial yang harus dipahami oleh kreator dan pembeli. Meskipun NFT menawarkan peluang besar bagi kreator untuk memonetisasi karya mereka, pelanggaran hak cipta tetap menjadi risiko yang signifikan.

Melalui registrasi hak cipta, perjanjian yang jelas, dan penggunaan smart contract, kreator dapat melindungi karya mereka dari penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.

Di sisi lain, pembeli juga perlu memahami hak dan batasan yang mereka peroleh ketika membeli NFT agar tidak terlibat dalam pelanggaran hak cipta. Dengan regulasi yang tepat dan edukasi yang memadai, bisnis NFT dapat berkembang secara aman dan legal.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Platform NFT seperti OpenSea dan Rarible.
  3. Artikel mengenai hak cipta dan blockchain.

The post Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dalam Bisnis Pembuatan NFT appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Seni merangkai bunga, yang saat ini kita sebut…