
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Jika ditotal, seluruh aset yang telah disita mencapai nilai sekitar Rp 50 miliar.
“Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ali menuturkan saat ini penyidik dari KPK terus berupaya melengkapi bukti serta menelusuri lebih dalam terkait dugaan aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Ali juga menegaskan, keterlibatan masyarakat merupakan hal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Atas dasar itu, dia menuturkan bagi masyarakat yang mengetahui informasi perihal kepemilikan aset dari para tersangka dapat langsung menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada KPK.
“Bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud, silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” tutur Ali.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Puput serta suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.
hal 1 dari 2 halaman
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com