Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Bantu KPK Lacak Harun Masiku

Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang positif disepakatinya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Perjanjian tersebut dapat membantu KPK melacak sejumlah buronan kasus korupsi seperti tersangka korupsi e-KTP Paulus Tanos, termasuk Harun Masiku.

“Tentunya tidak hanya menyangkut soal PLS (Paulus Tanos) saja. Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya akan tetap kita cari, termasuk Harun Masiku akan kita cari,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Karyoto menyambut baik disepakatinya perjanjian ekstradisi antara kedua negara tersebut. Dia berharap perlintasan kedua negara sudah mulai kembali dibuka. Namun demikian, dia menyoroti penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini tengah mengancam. Menurutnya, masalah itu menjadi masalah tersendiri bagi KPK untuk mengejar para buronan korupsi.

Hanya saja, dia menegaskan komitmen KPK untuk mengejar para buronan kasus korupsi apabila perlintasan kedua negara sudah mulai dibuka. Khusus untuk Paulus Tanos sendiri, Karyoto mengungkapkan yang bersangkutan diduga berada di Singapura.

“Insyaallah kalau ada hal-hal yang mengetahui di mana, dan kita bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi, kami akan lakukan upaya itu,” tutur Karyoto.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita - Situasi disrupsi saat ini harus menjadi momentum…