Pergub Penggusuran Era Ahok Belum Bisa Dicabut, DKI Susun Aturan Pengganti

Pergub Penggusuran Era Ahok Belum Bisa Dicabut, DKI Susun Aturan Pengganti

Pergub Penggusuran Era Ahok Belum Bisa Dicabut, DKI Susun Aturan Pengganti

Pergub Penggusuran Era Ahok Belum Bisa Dicabut, DKI Susun Aturan Pengganti

Jakarta

Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuham mengatakan pergub soal penggusuran di era Ahok belum bisa dicabut. Pemprov DKI kini sedang mengkaji aturan pengganti.

“Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak nih. Masih dalam proses,” kata Yayan, kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

“Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023” imbuhnya.


Pergub penggusuran era Ahok yang dimohonkan untuk dicabut yakni Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Permohonan pencabutan diajukan oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pemprov DKI sudah bersurat ke Kemendagri untuk pencabutan pergub tersebut. Namun, Yayan mengatakan permohonan pencabutan pergub dikembalikan lantaran harus ada regulasi batu terlebih dulu.

“Dikembalikan sampai ada Pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan Pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui. Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban,” katanya.

Yayan menyebut Pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama dicabut. Nantinya, materi Pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketentraman dan ketertiban.

“Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam Pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban,” jelasnya.

Anies Mau Cabut Pergub Penggusuran

Anies Baswedan pada Agustus lalu menyinggung pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu sedang berproses di Kemendagri. Namun Anies menunggu persetujuan dari Kemendagri terlebih dulu, barulah nomor pergub diterbitkan.

“Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan,” jelasnya.

Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja,” terangnya.

(idn/imk)

Idrtimes

Recommended
Jakarta, Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi…