Categories: Tekno

Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp

Foto: Unsplash/Christian Wiediger

Sebuah pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan atas dugaan penistaan yang dikirim melalui WhatsApp dan Facebook.

Aneeqa Ateeq, 26, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi pada hari Rabu setelah pengaduan didaftarkan kepadanya di bawah undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan agama Pakistan.

Menurut lembar dakwaan, Ateeq bertemu dengan penuduhnya, sesama warga Pakistan secara online pada 2019 melalui aplikasi game seluler. Pasangan tersebut lalu mulai berkorespondensi melalui WhatsApp.

Dia menuduhnya mengirim karikatur penguhatan dari pada nabi, membuat komentar tentang “tokoh suci” di WhatsApp dan menggunakan akun Facebook-nya untuk mengirimkan materi penghujatan ke akun lain. Dengan melakukan tersebut, ia “dengan sengaja dan sengaja mencermarkan kepribadian saleh yang suci dan menghina keyakinan agama umat Islam,” menurut lembar dakwaan.

Ateeq yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan. Selama persidangan, Ateeq menyatakan kepada pengadilan bahwa dia yakin pelopor sengaja menyeretnya dalam diskusi agama sehingga ia bisa mengumpulkan bukti dan melakukan “balas dendam” setelah ia menolak untuk bersahabat dengannya.

Pengadilan memutuskan dia bersalah, memberinya hukuman 20 tahun dan memerintahkan dia untuk digantung.

Pengacara Ateeq, Syeda Rashida Zainab menyatakan, “Saya tidak dapat mengomentasi keputusan tersebut karena masalah ini sangat sensitif.”

Pakistan merupakan salah satu negara Islam yang memiliki undang-undang penistaan agama paling keras di dunia. Mereka secara teratur menjatuhkan hukuman mati. Dalam prakteknya eksekusi tidak dilakukan dan terdakwa menghabiskan hidup mereka di penjara.

Negara tersebut baru-baru ini meminta Facebook dan Twitter untuk membantu mengidentifikasi warganya yang diduga melakukan penistaan sehingga dapat menuntut mereka atau mengejar ekstradisi mereka.

Baca juga: Survei Menyatakan 64 Persen Penggemar Nonton Drakor dari Situs Ilegal

gadgetdiva

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Serangan Bruteforce Tembus 14 Juta Kasus di Indonesia, Ancaman Siber Semakin Nyata

Jakarta, Gizmologi – Serangan siber dengan metode bruteforce masih menjadi senjata andalan para peretas untuk…

17 menit ago

3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah

3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah - KUBIS.online…

2 jam ago

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

10 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

10 jam ago

Diduga Belum ber Izin Pemilik Kandang & Usaha Ternak Ayam di Desa Waringin Jaya Alergi Dengan Media ‘

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin Jaya…

10 jam ago

Ketua BUMDES AMARTA Desa Medalsari Setelah di Soal Rangkap Jabatan Dugaan Buat Surat Undur Diri”

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…

10 jam ago