Sebuah pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan atas dugaan penistaan yang dikirim melalui WhatsApp dan Facebook.
Aneeqa Ateeq, 26, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi pada hari Rabu setelah pengaduan didaftarkan kepadanya di bawah undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan agama Pakistan.
Menurut lembar dakwaan, Ateeq bertemu dengan penuduhnya, sesama warga Pakistan secara online pada 2019 melalui aplikasi game seluler. Pasangan tersebut lalu mulai berkorespondensi melalui WhatsApp.
Dia menuduhnya mengirim karikatur penguhatan dari pada nabi, membuat komentar tentang “tokoh suci” di WhatsApp dan menggunakan akun Facebook-nya untuk mengirimkan materi penghujatan ke akun lain. Dengan melakukan tersebut, ia “dengan sengaja dan sengaja mencermarkan kepribadian saleh yang suci dan menghina keyakinan agama umat Islam,” menurut lembar dakwaan.
Ateeq yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan. Selama persidangan, Ateeq menyatakan kepada pengadilan bahwa dia yakin pelopor sengaja menyeretnya dalam diskusi agama sehingga ia bisa mengumpulkan bukti dan melakukan “balas dendam” setelah ia menolak untuk bersahabat dengannya.
Pengadilan memutuskan dia bersalah, memberinya hukuman 20 tahun dan memerintahkan dia untuk digantung.
Pengacara Ateeq, Syeda Rashida Zainab menyatakan, “Saya tidak dapat mengomentasi keputusan tersebut karena masalah ini sangat sensitif.”
Pakistan merupakan salah satu negara Islam yang memiliki undang-undang penistaan agama paling keras di dunia. Mereka secara teratur menjatuhkan hukuman mati. Dalam prakteknya eksekusi tidak dilakukan dan terdakwa menghabiskan hidup mereka di penjara.
Negara tersebut baru-baru ini meminta Facebook dan Twitter untuk membantu mengidentifikasi warganya yang diduga melakukan penistaan sehingga dapat menuntut mereka atau mengejar ekstradisi mereka.
Baca juga: Survei Menyatakan 64 Persen Penggemar Nonton Drakor dari Situs Ilegal
Jakarta, Gizmologi – Serangan siber dengan metode bruteforce masih menjadi senjata andalan para peretas untuk…
3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah - KUBIS.online…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin Jaya…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…