Perbedaan Penyertaan dan Pembantuan dalam Sebuah Tindak Pidana

Sah! – Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum dan dikenakan sanksi atau hukuman atas perbuatan pidananya.

Tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, atau dalam suatu tindak pidana (delik) yang dilakukan beberapa orang atau lebih dari seorang bisa disebut dengan deelneming atau penyertaan bisa juga diartikan sebagai pembantuan tindak pidana.

Terkadang tindak pidana sering dilakukan oleh lebih dari satu orang, masing-masing memiliki peran yang telah disepakati di antara para pelaku agar tindak pidana terlaksana dengan sempurna, mereka bekerjasama sejak persiapan, perencanaan hingga pelaksanaannya.

Suatu kejahatan kadang-kadang tidak dilakukan oleh seorang saja, tetapi dapat juga melibatkan partisipasi beberapa orang untuk melaksanakan suatu rencana kejahatan,baik orang tersebut sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

Secara umum, deelneming sering dimaknai sebagai “turut serta” atau “penyertaan” melakukan tindak pidana.

Penyertaan atau deelneming adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Sedangkan Pengertian dari pembantuan yaitu orang yang dengan sengaja memberi bantuan untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan, sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi pelakunya.

Namun, bila dilakukan secara bersama akan ditemukan kemungkinan bahwa tindak pidana tersebut masuk dalam pembantuan dan penyertaan dalam pertanggungjawabannya.

Selain itu menurut KBBI istilah penyertaan atau deelneming merupakan asal kata yang memiliki arti : ikut, mengikut, turut, dengan, bersama-sama dengan, beserta, mengiringi, menyertai, menemani, untuk membantu, ikut-ikut, ikut campur, membarengi.

Penjelasan dari KBBI tersebut menyatakan bahwa penyertaan memiliki arti yaitu turut sertanya seseorang atau lebih dalam melakukan sebuah tindak pidana.

Penyertaan atau deelneming diatur dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pembantuan diatur dalam Pasal 56 (membantu melakukan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

The post Perbedaan Penyertaan dan Pembantuan dalam Sebuah Tindak Pidana appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru biasa digunakan…