Pentingnya Legalitas Usaha dalam Mendirikan Bisnis Toko Kue

Sah! – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial di Indonesia dipenuhi dengan berbagai unggahan tentang makanan, khususnya dalam kategori kue dan pastry.

Contohnya, croffle yang menjadi viral beberapa tahun lalu, kemudian cromboloni, soft cookies, serta burnt cheesecake yang belakangan ini banyak diperbincangkan di media sosial khususnya aplikasi TikTok.

Bertambahnya ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap kue dan pastry menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan.

Peluang untuk memulai bisnis bakery dan pastry tidak muncul tanpa sebab. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini telah berkembang dengan pesat.

Menurut kenken.id, usaha bakery dan pastry menjadi salah satu pilihan kuliner yang paling diminati oleh calon pengusaha di tahun 2023.

Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemajuan teknologi digital, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tren kuliner, serta inovasi yang terus berkembang.

Selain itu, masyarakat Indonesia dengan “budaya merayakan” seperti perayaan ulang tahun, hari raya, dan acara-acara besar lainnya, yang identik dengan kue juga menjadi faktor tingginya minat masyarakat terhadap bisnis ini.

Namun, untuk kalian yang ingin memulai bisnis kue kering perlu memperhatikan bahwa ada beberapa izin yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usaha. Hal ini penting sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan usaha toko kue;

  1. Perizinan Usaha

Sebelum memulai bisnis kue, setiap pengusaha diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk usaha kue, KBLI yang berlaku adalah KBLI 10710—Industri Produk Roti dan Kue, yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tingkat risiko rendah. Sementara itu, usaha besar tergolong dalam kategori dengan risiko tinggi.

Usaha yang termasuk dalam kelompok ini mencakup pembuatan berbagai jenis roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet, industri kue, pie, dan tart, industri biskuit serta produk roti kering lainnya, industri pengawetan kue kering dan cake, serta industri makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis maupun asin. Selain itu, juga mencakup industri tortillas dan produk roti beku, seperti pancake, waffle, dan roti kadet.

Saat memilih kode KBLI 10710, sangat penting untuk memastikan bahwa kode tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang dijalankan. Kesalahan dalam pemilihan kode ini dapat menyebabkan izin usaha menjadi tidak valid.

Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan bahwa perizinan usaha untuk kegiatan dengan risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara itu, untuk kegiatan dengan tingkat risiko tinggi, dibutuhkan NIB serta izin tambahan (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

  1. SPP-IRT (Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga)

Bagi pengusaha yang memproduksi kue di rumah dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis—umumnya pelaku usaha skala mikro dan kecil—wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan SPP-IRT:

  • Memiliki sertifikat pelatihan mengenai keamanan pangan. 
  • Sarana produksi pangan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) telah memenuhi standar setelah dilakukan pemeriksaan. 
  • Label produk pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  1. Sertifikat Halal

Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk tersebut sebagai kepastian hukum, yang dibuktikan melalui sertifikat halal.

Sertifikat ini diberikan kepada produk yang terbuat dari bahan halal dan memenuhi proses produksi yang sesuai dengan standar kehalalan.

  1. Izin Edar Pangan

Pengusaha yang menjual produk kue diwajibkan untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023 menjelaskan bahwa izin edar untuk pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang dikeluarkan sebagai persetujuan registrasi baru.

  1. Izin Usaha Industri (IUI)

Izin usaha ini diperlukan bagi pengusaha yang memulai usaha melalui produksi sendiri, berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi yang ada. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Izin Usaha Industri.

Selanjutnya, Izin Usaha Industri (IUI) dikategorikan menjadi industri kecil, menengah, dan besar, yang ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Dengan terpenuhinya aspek legalitas ini, pelanggan akan lebih yakin terhadap kualitas dan keandalan produk kue yang ditawarkan.

Ini membantu menciptakan citra positif bagi bisnis di mata konsumen, yang dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperluas pangsa pasar.

Selain itu, dengan memiliki izin yang diperlukan dan mematuhi pedoman keamanan makanan, pengusaha dapat memastikan bahwa kue yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.

Hal ini sangat penting untuk mencegah risiko penyakit makanan dan memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Izin usaha toko kue adalah salah satu syarat penting yang harus diurus oleh pengusaha agar bisnis dapat beroperasi secara resmi. Seringkali, pemilik usaha terfokus pada pencarian pendapatan dan mengabaikan pentingnya izin usaha.

Namun, setelah bisnis mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diraih. Ini termasuk peningkatan omset dan perlindungan dari risiko yang dapat merugikan bisnis di masa depan.

Pendapatan usaha dapat meningkat karena setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas.

Ini termasuk kesempatan untuk menjalin kerjasama dengan pelaku usaha lain dan menarik pelanggan baru melalui tender yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau pemerintah.

Selain itu, pemilik bisnis juga dapat menjelajahi pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor-impor, atau berkolaborasi dengan pengusaha di luar negeri.

Di sisi lain, jika pengusaha mengabaikan izin usaha, berbagai masalah dapat muncul yang dapat mengancam kelangsungan bisnis.

Usaha yang dijalankan bisa dianggap ilegal, dengan risiko diberi peringatan, diperiksa oleh kementerian, penyitaan produk atau aset, serta sanksi yang bisa berupa denda atau hukuman penjara.

Masih bingung dengan legalitas bisnis toko kue? tidak perlu khawatir. Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas bisnis toko kue dan berbagai layanan legalitas lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sources;

https://bandungbergerak.id/article/detail/159348/mahasiswa-bersuara-usaha-bakery-dan-pastry-bisnis-masa-depan-yang-menjanjikan#:~:text=Depan%20yang%20Menjanjikan-,MAHASISWA%20BERSUARA:%20Usaha%20Bakery%20dan%20Pastry%2C%20Bisnis%20Masa%20Depan%20yang,stabil%20dan%20konsisten%20sepanjang%20tahun.

https://kontrakhukum.com/article/legalitas-kue-kering/

https://sah.co.id/blog/seperti-inilah-tahapan-simpel-memiliki-izin-usaha-industri-produk-roti-dan-kue/

The post Pentingnya Legalitas Usaha dalam Mendirikan Bisnis Toko Kue appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG  - Ormas BBP DPC Pandeglang menggeelar aksi unjuk…