Pengertian Cover Note Notaris dan Fungsinya

Cover note notaris adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh seorang notaris yang berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah dokumen yang dibuat oleh notaris telah ditandatangani dan disahkan oleh notaris tersebut.

Cover note ini biasanya digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran hak atas sebuah tanah atau properti di pengadilan.

Cover note notaris biasanya dibuat dalam bentuk surat yang mencantumkan identitas dari notaris yang mengeluarkan dokumen tersebut, tanggal diterbitkannya dokumen, dan juga nomor dokumen yang bersangkutan.

Cover note ini biasanya ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan dan diberi cap notaris untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat dipercaya.

Pembuatan cover note notaris biasanya dilakukan setelah sebuah dokumen yang dibuat oleh notaris telah disahkan dan ditandatangani oleh notaris tersebut.

Dokumen tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang bersangkutan, seperti pemilik tanah atau properti, yang akan menggunakan cover note tersebut sebagai bukti sahnya dokumen yang dibuat oleh notaris tersebut.

Cover note notaris biasanya digunakan dalam proses pendaftaran hak atas sebuah tanah atau properti di pengadilan.

Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh notaris tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan, sehingga dokumen tersebut dapat dipercaya keabsahannya.

Selain itu, cover note notaris juga dapat digunakan sebagai bukti sahnya dokumen yang dibuat oleh notaris tersebut dalam proses transaksi jual beli tanah atau properti.

Dengan adanya cover note ini, maka pihak yang melakukan transaksi dapat yakin bahwa dokumen yang dibuat oleh notaris tersebut adalah dokumen yang sah dan dapat dipercaya keabsahannya.

Isi Cover Note

Isi dari cover note notaris biasanya berisi identitas dari notaris yang mengeluarkan dokumen tersebut, tanggal diterbitkannya dokumen, dan nomor dokumen yang bersangkutan.

Cover note ini juga biasanya mencantumkan nama dari pihak yang bersangkutan, seperti pemilik tanah atau properti, serta informasi mengenai hak atas tanah atau properti yang akan didaftarkan.

Cover note juga biasanya mencantumkan cap notaris yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah disahkan oleh notaris yang bersangkutan.

Kekuatan Hukum Cover Note

Tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Th 2004 jo UU no 2 Th 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang mengatur tentang kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang dikenal sebagai Cover Note.

Cover Note Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung pada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata.

Cover Note tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sehingga akibat yang ditimbulkan oleh adanya Cover Note berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana.

Oleh karenanya, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat kegagalan Cover Note yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi.

The post Pengertian Cover Note Notaris dan Fungsinya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Lampung - Membantu masyarakat yang membutuhkan adalah kewajiban kita…