Pengembang 45 Antasari Diingatkan Tidak Melupakan Pelanggaran Hukum

Jakarta, Berita – Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari menanggapi keterangan PT Prospek Duta Sukses (PDS), yang tertuang dalam siaran pers 22 Januari 2022. Yang mana menyebutkan, bahwa PT. PDS menyatakan tunduk kepada keputusan pengadilan yang berujung pada homologasi.

Tetapi, Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari mengingatkan pengembang agar jangan pura-pura lupa dengan pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan proses homologasi.

Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari yang terdiri atas Utomo Karim S.H; B. Charles Panjaitan SH; Jansen K. Ginting SH MH; M. Armand SH MH; Sahat Ambarita SH MH; Z. Khasannul K. I. SH MH dan Ruly T. SH MH menyatakan terus mengawal kasus hukum ini hingga sebanyak 28 pembeli Apartemen 45 Antasari yang sudah ditipu mendapat keadilan dan pengembalian uang, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 22H Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Utomo, pelanggaran hukum telah terjadi jauh sebelum putusan homologasi, yaitu saat PT. PDS sudah menerima uang pembayaran apartemen 45 Antasari. Bahkan dengan tambahan pinjaman dari luar negeri, tidak juga membangun apartemen sampai waktu serah terima.

“Walau sudah nyata melanggar PP 12/2021, bukannya mengupayakan pembangunan, pengembang (apartemen 45 Antasari) justru berlindung dibalik homologasi dan perjanjian damai untuk menekan para pembeli yang justru sudah ditipu sejak lama. Mereka mewajibkan pembeli untuk menggugurkan gugatan hukum, kalau ingin aset pembeli aman lewat menerima perjanjian perdamaian. PT. PDS jangan pura-pura lupa sudah melanggar hukum di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).

Utomo menambahkan, pengembang 45 Antasari juga tidak mampu melaksanakan serah terima apartemen 45 Antasari pada 2017. Bahkan menjual apartemen tersebut padahal tidak mempunyai perizinan yang disyaratkan peraturan.

“Walaupun PT. PDS telah menerima uang yang sangat besar dari pembeli Apartemen 45 Antasari, ditambah lagi dengan uang pinjaman dari perusahaan luar negeri, ternyata PT. PDS dan Wahyu Hartanto (selaku Direktur) tidak melaksanakan serah terima unit Apartemen 45 Antasari kepada para pembeli – bahkan sampai saat ini hanya terbangun lima lantai basement dan tidak ada kegiatan operasional pembangunan Apartemen 45 Antasari,” kata Utomo.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum para pembeli apartemen 45 Antasari telah melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh PT. PDS sebelum adanya homologasi pada Bareskrim Polri dengan nomor LP/0495/VIII/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2020. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Di samping itu, Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari juga menyoroti kejanggalan dalam keuangan PT. PDS,. Pasalnya, PT. PDS telah menerima pinjaman sebesar US$ 25 juta dari perusahaan luar negeri Ultimate Idea Limited (UIL), berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 11 Februari 2020 dan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 11 Februari 2020. Namun pada 9 Juni 2020, Sdr. Eko Aji Saputra, yang mengaku memiliki tagihan senilai Rp 2.200.000.000, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT. PDS ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Punya uang sekitar 591 miliar ditambah 25 juta dolar, tapi tidak sanggup membayar utang 2 miliar? Tapi tidak mau melanjutkan pembangunan? Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat,” tambah Utomo.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Tekno – ASUS Indonesia memperkenalkan keluarga baru seri Zenbook klasik…