

Jakarta –
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengacara Teddy, Anthony Djono, menilai pelaksanaan sidang etik terhadap kliennya terkesan terburu-buru.
“Sebagaimana kami juga merasa perkara ini (pelaksanaan sidang etik) terlalu tergesa-gesa, terlalu terburu-buru,” kata Anthony kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Anthony juga mengungkit terkait pernyataan Humas Polri yang pernah menyatakan alasan belum menggelar sidang etik terhadap Teddy, yakni karena menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kenapa sekarang begitu buru-buru dilakukan sidang kode etik, ada apa, klien kami bertanya ini permintaan dari siapa kenapa harus buru-buru,” ucapnya.
Dia lantas menyayangkan keputusan Polri yang terkesan tak konsisten itu. Selain itu, Anthony mengatakan perbuatan yang diduga dilanggar dari pelanggaran etik sama dengan perkara pidana.
Padahal, kata dia, saat ini pihaknya telah mengajukan banding. Serta menurutnya perbuatan yang disangkakan itu belum terbukti.
“Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan mencuri itu secara hukum belum pernah terbukti bagaimana di sidang etik ini kita membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual itu kan bagian dari proses hukum yang sedang kami ajukan banding itu adalah bagian dari peradilan umum jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru,” ungkapnya.
Anthony menduga, ada pihak yang mendesak agar sidang etik terhadap kliennya segera dilakukan.
“Memang kami tau beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak, tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang kode etik, kami tidak tahu,” imbuhnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.