JurnalPost.com – Pelaksanaan TRI DHARMA UNIVERSITAS adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam setiap semester untuk memenuhi kewajiban setiap dosen-dosen, dan di Kelurahan Pondok Petir dosen-dosen Universitas Pamulang melaksanakannya dikarenakan adanya kerjasama dan sebagai Kelurahaan Binaan selama kerjasama berjalan. Bapak Lurah Pondok Petir Suhendar, SP yang diwakili oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Bapak Badrudin bersama dengan Bapak Asip Suyadi, S.H., M.H sebagai Koordinator Bidang PKM membuka acara penyuluhan hukum ini sebagai bukti terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam Kegiatan Pengabdian Kepada masyarakat ini ada 5 (lima) tim dalam pelaksanan ini yaitu :
1. Tim Eliana, SH.M.Kn sebagai (Ketua Pengusul) dan Reni Suryani,S.H.M.Pd.M.H sebagai (Penyuluh) dalam penyampaian materi : Mekanisme Pendafataran dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( PMNA/KBPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyelesaiaan Kasus Pertanahan. Dasar Hukum Pembahasan Tema ini :
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Dasar Pokok-pokok Agraria diantara menurunkan ketentuannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/Ka.BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas, Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest melalui tahapan : Sengketa, Konflik dan Perkara, Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas, Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan
2. Tim Fithry Khairiyati, S.H., M.H (Ketua) Nining,S.H. M.H,( Penyuluh ) Dengan Tema : Sosialisasi Perlindungan Hak Pengguna Layanan pinjaman Online di Kelurahan Pondok Petir, Dalam Kegiatan PKM ini banyaknya warga yg hadir membuktikan masyarakat sangat antusias sekali dengan kegiatan PKM yg dilakukan oleh Dosen-Dosen FH terbukti ketika sesi tanya jawab banyak sekali pertanyaan warga berhubungan dengan Tema penyuluhan hukum. Tentang Pinjaman online dan kiat-kiat menggunakannya serta penggunaan medsos yang bijak sehingga terhindar dari Tindakan pembullyan melalui medsos sehingga banyak pertanyaan dari masyarakat dijawab oleh Tim dosen yang melaksanakan PKM. Semoga dapat menambah wawasan dan manfaat untuk mengimplentasi ke dalam keseharian warga khususnya yang menyangkut tentang Penggunaan medsos.
3. Tim Faris, S.H,.M.H ( Ketua Pengusul ) Sri Endah Indriawati,S.H.M.H, Penyelenggaraan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu tridharma perguruan tinggi dibuka oleh Suhendar dengan kapasitas sebagai Lurah Pondok Petir. Beliau menyampaikan pentingnya penyelenggaraan pengabdian masyarakat sebagai upaya peningkatan wawasan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat pondok petir. Disamping itu, acara pengabdian masyarakat dapat membantu masyarakat dalam menjawab persoalan-persoalan hukum yang secara laten dialami atau menjadi pertanyaan oleh warga masyarakat, karena itu Suhendar berharap pengabdian masyarakat dapat terus diadakan mengingat acara itu sangat penting bagi masyarakat.
Pengabdian Kepada Masyarakat yang mengambil tema “Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan Pelayanan Hukum Pada Tingkat Kepolisian (Penyelidikan dan Penyidikan)” diselenggarakan sebagai tindak-lanjut dari Implementation Arrangement yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak Fakultas Hukum yang diwakili oleh Oksidefa Yanto sebagai Dekan Fakultas Hukum dan Suhendar selaku Lurah Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun tema tersebut diambil berdasarkan latar belakang adanya observasi terhadap masyarakat, di mana mereka yang mengalami atau tersangkut permasalahan hukum pidana, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka mengalami kepanikan dan kekhawatiran dalam menjalani proses hukum pidana. Dengan demikian tema ini dianggap penting untuk disampaikan untuk mengedukasi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana agar dijalani dengan tenang dan kepala dingin.
Jumat, 03/03/2023-08/03/2023 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, yang diselenggarakan oleh Kelompok Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang yang terdiri oleh Fariz Rifqi Hasbi selaku Ketua Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat dan Sri Endah Indriawati sebagai Narasumber, yang dibantu oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Penyelenggaraan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi dibuka oleh Suhendar dengan kapasitas sebagai Lurah Pondok Petir. Beliau menyampaikan pentingnya penyelenggaraan pengabdian masyarakat sebagai upaya peningkatan wawasan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat pondok petir. Disamping itu, acara pengabdian masyarakat dapat membantu masyarakat dalam menjawab persoalan-persoalan hukum yang secara laten dialami atau menjadi pertanyaan oleh warga masyarakat, karena itu Suhendar berharap pengabdian masyarakat dapat terus diadakan mengingat acara itu sangat penting bagi masyarakat.
Pengabdian Kepada Masyarakat yang mengambil tema “Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan Pelayanan Hukum Pada Tingkat Kepolisian (Penyelidikan dan Penyidikan)” diselenggarakan sebagai tindak-lanjut dari Implementation Arrangement yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak Fakultas Hukum yang diwakili oleh Oksidefa Yanto sebagai Dekan Fakultas Hukum dan Suhendar selaku Lurah Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun tema tersebut diambil berdasarkan latarbelakang adanya observasi terhadap masyarakat, di mana mereka yang mengalami atau tersangkut permasalahan hukum pidana, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka mengalami kepanikan dan kekhawatiran dalam menjalani proses hukum pidana. Dengan demikian tema ini dianggap penting untuk disampaikan untuk mengedukasi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana agar dijalani dengan tenang dan kepala dingin.
Lebih lanjut, Narasumber juga menyampaikan pentingnya advokat atau paralegal Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi masyarakat yang tersangkut permasalahan hukum pidana, baik sebagai pelaku, korban dan saksi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat terbantu dalam membuat laporan kepolisian, didampingi dalam pemeriksaan dan dibantu untuk menyiapkan alat bukti.
“Jika masyarakat menjadi korban, maka advokat pada Lembaga Bantuan Hukum akan membantu dan mendampingi korban untuk membuat laporan ke kantor kepolisian yang berwenang. Jika laporan kepolisian tidak ditindaklanjuti, atau prosesnya berlangsung berlarut-larut, maka advokat akan membantu untuk mengajukan surat permintaan SP2HP, yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan” ujarnya. Oleh karena itu perkara akan terus dipantau agar prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila masyarakat sebagai pelaku atau saksi, maka advokat akan membantu untuk mendampingi proses penyelidikan dan penyidikan, agar dalam prosesnya tidak ada penyimpangan seperti intimidasi, diskriminasi dan kekerasan fisik kepada pelaku, sehingga prosesnya berjalan secara fair dengan menghormati hak-hak pelaku (tersangka) dan saksi.
“Dalam hal dimungkinkan dan didorong oleh penyidik untuk melakukan mediasi penal (restoratif justice) antara pelaku dan korban, advokat atau paralegal Lembaga Bantuan Hukum juga akan membantu mengkomunikasikan antara pelaku dan korban agar tercapai perdamaian. Karena pada praktiknya, baik pelaku atau korban mengalami kesulitan komunikasi dalam mediasi sehingga perdamaian sebagai penyelesaian perkara tidak tercapai” lanjutnya.
Sembari menutup materi yang disampaikan, Narasumber menyampaikan syarat mengajukan permohonan bantuan hukum agar diberikan layanan hukum seperti di atas, yang ditujukan agar dapat mengawasi dan membantu proses penyelesaian hukum pidana sebagaimana mestinya. Dengan kata lain agar proses hukum berjalan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Diantara syaratnya adalah: mengisi form permohonan bantuan hukum, surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan, dan identitas dari pemohon” ujarnya.
Jika, permohonan kepada Lembaga Bantuan Hukum telah diterima maka masyarakat akan diberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum secara cuma-cuma (probono) tanpa dipungut biaya apapun. (frz)
4. Tim Slamet Riyadi,S.H.,M.H, ( Ketua Penguluh ) Rizky Waldo ,S.H., M.H.dan Heru Riyadi, SH., M.H (Penyuluh ) nara sumber menyampaikan Berdasarkan data di atas, penggunaan internet melalui ponsel termasuk lima tertinggi di dunia. Sehingga generasi muda harus semakin cermat menggunakan internet untuk mengakses informasi benar dengan berita palsu. Hoax adalah suatu pemberitaan palsu / pemberitahuan yang tidak jelas sumbernya dan biasanya isinya tidak benar. Hoax merupakan suatu usaha untuk menipu pembaca untuk mempercayai sesuatu tujuan tertentu, padahal yang membuat berita palsu tersebut mengetahui bahwa berita tersebut adalah palsu.
Secara bahasa arti hoax adalah cerita bohong, lelucon kenakalan, olokan, kenakalan, menipu, membohongi, mempermainkan, memperdaya dan memperdayakan. Jadi secara singkatnya definisi hoax adalah berita bohong, informasi palsu atau fakta yang direkayasa atau diplintir untuk tujuan lelucon hingga serius (politis). Umumnya hoax bertujuan untuk having fun atau humor. Tetapi, hoax juga dapat digunakan sebagai alat propaganda untuk tujuan politis, misalnya yaitu untuk melakukan sebuah pencitraan atau sebalinya,, membuat menjadi buruk citra seseorang atau suatu kelompok tertentu.
Berangkat dari situasi dan kondisi tersebut, maka Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) ingin menjadi bagian karena terpanggil tanggung jawab untuk mentransfer dan berbagi pengetahuan mengenai tindakan hukum terhadap harta bersama atas perkawinan yang dilakukan dibawah tangan ditinjau dari undang-undang perkawinan yang sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu dengan melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum dengan judul : PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF MEDIA SOSIAL DI KELURUHAN PONDOK PETIR. diharapkan masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif media social dan masyarakat cermat dalam memahami informasi yang diperoleh.
5. Tim DrDODI SUGIANTO, S.H.M.H.M.Kn (Ketua Pengusul) dan Dr.Joko, S.H.M.H ( Penyuluh) menyampaikan Perundungan atau yang lebih dikenal dengan nama Bullying merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia maupun di luar negeri. Pihak-pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, hingga saat ini praktik Bullying atau perundungan masih marak terjadi di sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas, bahkan tidak menutup kemungkinan praktik Bullying tersebut juga masih dilakukan di kalangan tingkat universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil, beberapa dari pelaku dan korban berasal dari orang yang menempuh pendidikan, sehingga dapat dipastikan pelaku ini mendapat pendidikan yang cukup untuk dapat mengenalkan bahwa Bullying merupakan suatu hal yang dapat berakibat terhadap korbannya, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi semua kalangan, pelaku anak maupun dewasa yang diberikan pendidikan informal melalui kedua orangtuanya, maupun menempuh pendidikan formal seharusnya dapat memikirkan kembali apakah tindakan melakukan Bullying dapat dibenarkan dan memikirkan dampak apa yang akan terjadi terhadap korban Bullying.
Dampak dari Bullying yang mengkhawatirkan adalah dapat menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk bunuh diri, tidak dapat dipungkiri bahwa Bullying memiliki dampak yang cukup “mengerikan” terutama bagi mereka yang menjadi korban Bullying secara berulang-ulang ataupun menjadi korban Bullying fisik. Bullying fisik ini biasanya dapat dikenali dengan adanya tanda bekas kekerasan seperti luka lebam. Selain Bullying Fisik, terdapat juga Bullying verbal, jenis Bullying ini lebih sulit diidentifikasi karena memang tidak ada tanda-tanda yang dapat dilihat kasat mata untuk mengidentifikasi Bullying verbal, meskipun tidak terlihat secara nyata, namun bukan berarti Bullying ini tidak berbahaya bagi korban, jenis Bullying verbal ini justru menyerang secara psikis, yang apabila dibiarkan tidak ada penanganan secara khusus juga dapat menyebabkan seseorang memiliki keinginan yang kuat untuk bunuh diri, yang memberitakan bahwa “Delapan dari sepuluh warga Indonesia, terutama kalangan anak, sudah terkena dampak perundungan atau Bullying, baik dalam kehidupan nyata maupun media sosial di internet. Pemberantasan Bullying di lingkungan pendidikan pun masih menjadi pekerjaan berat bagi semua pihak di Indonesia. Bullying yang sudah dialami kebanyakan orang ini berdampak serius terhadap kejiwaan bahkan sampai terhadap fisik korban, maupun pelakunya. Bullying wajib di hentikan didunia pendidikan karena bisa berdampak kematian.
Dengan mengikuti penyuluhan hukum ini masyarakat menjadi mengerti tentang bantuan hukum untuk setiap warga negara. Apa yg dilakukan ketika masyarakat mau menggunakan media online baik untuk pinjaman ataupun dalam penggunaan medsos dsb. Disini juga Lurah Pondok Petir yang diwakili Sekel berharap agar penyuluhan hukum yg dilakukan dosen-doswn Fakultas Hukum Universitas Pamulang /Prodi Hukum S1 dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat Kelurahan Pondok Petir dan berharap kegiatan PKM ini berkesinambungan kedepannya agar masyarakat mendapatkan edukasi tentang ilmu hukum terhadap masalah-masalah hukum yg ditemui ditengah-tengah masyarakat dan kedepannya FH bisa bersinergi dengan kelurahan khususnya masyarakat.
.
The post Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari Kota Depok appeared first on JurnalPost.