Dosen pengampu: Dea Mustika S.pd., M.pd
Disusun oleh:
Ari Hasriansyah (216910435)
Deswita Indra (216910607)
Faridatul Hamdia (216910081)
Meygita Yudiana (2169110629)
Selvi Wahyuni (216910196)
Septia Kamala (216910254)
Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Islam Riau
JurnalPost.com – Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak yang memiliki perbedaan dibandingkan anak normal lainnya karena memiliki kekurangan atau kelainan baik dari segi fisik, mental, ataupun emosi. Tidak hanya itu saja anak berkebutuhan khusus ini juga terdapat kelainan dari segi intelektual dibandingkan dengan anak sebayanya. Anak berkebutuhan khusus ini sedikit istimewa dan special dibandingkan dengan anak normal lainnya karena mereka memerlukan perhatian dan layanan pendidikan yang tepat. Istilah berkebutuhan khusus secara eksplisit ditujukan kepada anak yang dianggap mempunyai kelainan/penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal umumnya, dalam hal fisik, mental maupun karakteristik perilaku sosialnya (Efendi,2006). Adapun pengertian anak berkebutuhan khusus ini adalah anak yang memerlukan penanganan yang baik karena mereka memiliki masalah pada pertumbuhan dan kekurangan yang mereka miliki sejak lahir.
Berdasarkan pengertian di atas anak berkebutuhan khusus sendiri sebenarnya memiliki banyak macam golongan baik dari segi tuna rungu, tuna netra, tuna daksa, tuna grahita, tuna laras, anak berkesulitan belajar, dan anak berbakat. Tuna rungu adalah anak yang megalami gangguan pada pendengaran yang mengakibatkan ketidakmampuan anak untuk mendengar. Tuna netra adalah anak yang mengalami ganguan pada penglihatannya. Tuna daksa adalah anak yang mengalami pada fisik seperti pada alat gerak (tulang, sendi, otot). Tuna grahita adalah anak yang mengalami hambatan dalam perkembangan intelektual atau kecerdasan yang berada dibawa rata- rata. Tuna laras adalah anak yang mengalami gangguan emosi dan prilaku sehingga hal ini menyebabkan mereka sulit berinteraksi dengan orang lain. Anak berkesulitan belajar adalah anak yang mengalami kesulitan dalam memahami pembelajaran seperti pembelajaran matematika dan bahasa. Anak berbakat adalah anak yang memiliki kecerdasan intelektual diatas rata- rata atau disebut dengan jenius.
Semua golongan ini disebut anak berkebutuhan khusus karena mereka sama –sama harus mendapatkan layanan pendidikan khusus dibandingkan anak normal lainnya. Kategori anak yang dapat diterima pada sekolah yang menerapkan program inklusi ini adalah anak dalam kategori ringan dan sedang. Kenapa mereka harus mendapatkan pendidikan ? karena mereka itu sebenarnya memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya untuk bersekolah di sekolah reguler. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Dengan adanya Undang-undang inilah yang dapat menjadi bukti kuat dalam melaksanakan pendidikan inklusi ditengah masyarakat. Dalam pelaksanaan pendidikan inklusi ini tidak lepas juga dari kerja sama berbagai pihak baik sekolah, orang tua dan juga masyarakat untuk menunjang keberhasilan pendidikan inklusi.
Tetapi tak dapat di pungkiri masih banyak sekolah-sekolah yang menolak untuk menerima anak berkebutuhan khusus ini. Dan tidak hanya itu terkadang orang tua dan kerabat lainnya pun menolak untuk menyekolahkan anaknya karena malu ataupun menganggap tidak penting pendidikan bagi mereka ini. Karena adanya deskriminasi seperti inilah yang membuat pola pikir masyarakat menganggap anak berkebutuhan khusus tidak perlu disekolahkan dan mengabaikan mereka. Dengan adanya pola pikir yang salah ini pemerintah seharusnya berusaha untuk mengubah pemikiran mereka kearah yang lebih baik dan terbuka dan menerima pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu pemerintah membuat program pendidikan inklusi yang mana ketika anak berkebutuhan khusus tidak bisa ditangani guru kelas maka akan disediakan guru pendamping bagi mereka. Seperti menurut UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat 1, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi” Yang mana negara wajib membuka akses pendidikan bagi seluruh warganya termasuk bagi teman-teman anak berkebutuhan khusus. Jadi, pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan akses pendidikan bagi ABK serta pemerintah juga harus menyediakan guru- guru dengan jumlah dan kualitas yang cukup serta sarana dan prasarana yang menunjang keberlangsungan pendidikan inklusi.
The post Pendidikan Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus Juga Berhak Mendapatkan Pendidikan appeared first on JurnalPost.