Pemuda Asal Ngadirenggo Pogalan Trenggalek Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pria asal Trenggalek yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pria tersebut berinisial CW (27) warga asal Dusun Ceme, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Pelaku ditangkap di area SPBU masuk wilayah Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Senin (17/01/2022) malam.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya.

“Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, anggota terlebih melakukan pengintaian yang cukup lama,” terang Iptu Nenny. Rabu (19/01/2022)

Setelah sekian lama dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) tersebut, muncul di SPBU Gondang dan langsung disergap oleh petugas.

“Setelah disergap, oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, langsung melakukan penggeledahan kepada CW,” terangnya.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,24 gram.

“Diamankan juga sebuah bekas bungkus rokok merk Esse, sebuah sobekan isolasi warna hitam dan sebuah HP merk Redmi warna merah,” tambahnya.

Tak lama kemudian setelah ditangkap, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terangnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

beritaviralkita

Recommended
  Sejumlah unsur masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menamakan…