Pemerintah Mulai Lakukan Pembatasan BBM Jenis Pertalite

Mobil – BBM bersubsidi saat ini sedang menjadi topik pembicaraan di tengah masyarakat. Setelah sempat naik pada awal September 2022, kini PT Pertamina Persero mulai melakukan pembatasan pembelian BBM berjenis Pertalite. Masyarakat umum yang mengisi Pertalite diberi kuota harian.

Saat ini, Pertamina sedang melaukan uji coba pembatasan sistem dan infrastruktur. Pembatasan pembelian BBM subsidi berjenis Pertalite dan Solar dilakukan oleh pemerintah agar penggunaannya lebih tepat sasaran. Pada uji coba pembatasan ini, Pertamina membatasi pembelian Pertalite hanya boleh 120 liter per hari.

“Kalau untuk merubah angka default 120 liter, kami masih menunggu ketentuan dari regulator,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dilansir dari detik.com.

Angka 120 liter per hari merupakan angka yang cukup banyak untuk rata-rata mobil di Indonesia. Sebagai contoh, mobil kelas Low MPV memiliki rata-rata kapasitas tangki sebesar 43 liter. Meskipun demikian, kuota 120 liter per hari merupakan batasan sementara. Angka tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan sisa volume BBM subsidi dan aturannya. Saat ini kuota Pertalite untuk kendaraan pribadi masih menunggu revisi dari Perpres No.191 tahun 2014.

Baca Juga: Jadi Naik, Ini Rincian Harga BBM per 3 September 2022

Untuk pengaplikasiannya, bila konsumen mengisi BBM bersubsidi melebihi 120 liter per hari, maka sistem nozzle akan terkunci dan tidak bisa menyalurkan BBM ke tangki bensin.

Selain Pertalite, Penggunaan BBM Berjenis Bio Solar Dibatasi

Selain Pertalite, sebelumnya Pertamina juga membatasi penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Untuk solar, pembatasan konsumsi BBM jenis tersebut sudah diatur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu.

Pada aturan tersebut, terdapat tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi sesuai dengan jatah yang ditentukan. Untuk kendaraan pribadi hanya mendapat jatah 60 liter per hari. Angkutan umum roda 4 mendapatkan jatah 80 liter per hari. Sementara angkutan umum roda 6 atau lebih mendapat jatah 200 liter per hari.

momobil

Recommended
Tekno, Jakarta – Kabar gembira bagi penggemar smartphone, periode ini…