
Jakarta, Berita – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemasangan cip pada pelat nomor bertujuan agar identitas kendaraan dapat termonitor dengan baik.
“Tujuan cip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor, dari cip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut dan data yang pernah melakukan pelanggaran hukum,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Selain itu, ke depan wacana terkait cip tersebut dapat diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir.
Rencana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri akan efektif diterapkan pada tahun 2023.
“Terkait pemasangan cip nanti pelat akan dilengkapi cip. Hal ini efektif akan diterapkan, wacana ini di tahun depan di 2023,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan aturan tentang pelat nomor kendaraan yang akan dipasangi cip.
Rencana tersebut terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor. Nantinya, nomor registrasi canggih tersebut dipasang di setiap kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini masih dalam tahap persiapan dan setelah itu sosialisasi serta terakhir penerapan.
“Pemasangan cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan,” kata Yusri dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (8/1/2022).
Dikatakan Yusri, penanaman cip pada kendaraan juga memiliki tujuan untuk mendorong penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yusri.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com