JurnalPost.com – Semenjak adanya undang undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Sekarang wakaf tidak lagi dinilai sebagai sarana untuk menghibahkan harta yang digunakan atau disalurkan untuk sarana ibadah saja. Akan tetapi, diperuntukkan dan pemanfaatan harta wakaf telah mengalami perkembangan yang sangat pesat di Indonesia. Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial yang terdapat pada ajaran agama islam selain infaq, sadaqah dan zakat dengan memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu kini wakaf mengalami perubahan dalam paragdima masyarakat.
Seiring dengan zaman, kini wakaf mengalami perkembangan yang sangat luar biasa tercatat dalam periode maret 2022 jumlah dana wakaf yang terkumpul sebesar 1,4 triliyun hal ini meningkat yang pada awalnya tercatat sebesar 855 milyar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan peningkatan ini akan terus berlanjut dengan melihat beberapa faktor yang mendukung seperti halnya kinerja pengelolaan dana wakaf yang baik, regulasi yang mendukung, produk yang dikeluarkan menarik dan beragam, SDM yang mempuni dalam pengelolaan dana wakaf dan sistem digitalisasi yang telah diterapkan.
Prestasi Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Global Charities Aid Foundation 2021 merupakan fakta potensi yang tidak bisa disia-siakan begitu saja. Selain itu melihat dari masyarakat Indonesia yang lebih dari 80% yang menganut agama islam hal ini yang bisa menjadi peluang yang sangat besar bagi peningkatan wakaf yang ada di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengadakan program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) untuk membantu pengentasan ketimpangan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia, dengan menekankan wakaf uang.
Apa itu Wakaf Uang?
Wakaf uang adalah dana yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir melalui lembaga keuangan syariah. Dana yang terkumpul tersebut di tempatkan pada instrument lembaga keuangan syariah dalam bentuk tabungan, deposito yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Wakaf uang sendiri bisa dilakukan oleh siapapun tidak hanya bagi orang yang memiliki uang lebih saja dan cara untuk pembayarannya juga cukup mudah apalagi dengan berkembangnya teknologi wakaf kini bisa dilakukan melalui mobile banking yang bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun. Wakaf uang ini sangat di dukung sama pemerintah pasalnya wakaf uang lebih fleksibel untuk diinvestasikan sebagaimana ungkap dari wakil presiden Ma’ruf Amin.
Hambatan Wakaf Uang di Indonesia
Namun dengan berkembangnya wakaf uang di Indonesia tak terlepas dari hambatan atau tantangan yang harus lembaga atau pemerintah untuk menyelesaikannya menurut Imam Nur Aziz sebagai Anggota BWI menilai tantangan wakaf uang terdapat 4C diantaranya
1. Campaign, memperkenalkan istilah wakaf uang kepada kalangan orang tua; kalangan milenial; dan media massa. Sehingga masyarakat dapat mengenal tentang wakaf uang secara mendalam.
2. Create. Menurutnya para nadzir (pengelola wakaf) mesti inovatif dan kreatif. Di era digital, pengelola wakaf uang harus mampu membuat ide dan gagasan yang inovatif terkait pengelolaan wakaf uang ini. Misalnya, mengembangkan istilah wakaf uang, wakaf saham, wakaf asuransi, wakaf pertanian. Ketika masyarakat sudah memahami wakaf, dengan sendirinya inovasi dan kreasi wakaf bakal terus berkembang.
3. Convert atau mengubah. Menurutnya dengan mengubah sesuatu barang menjadi wakaf. Misalnya memiliki lahan, usaha pertambangan, perusahaan dapat diubah menjadi wakaf, sehingga perlu dibuat ekosistemnya.
4. Competen. Para nadzir mesti memiliki kompetensi dan kemampuan profesional.jangan sampai para nadzir bingung dengan sistem wakaf uang ini sehingga hal ini akan menghambat perkembangan wakaf itu sendiri dan masyarakat tidak akan percaya dengan sistem wakaf uang ini.
Sedangkan menurut Imam Teguh Saptono selaku wakil ketua BWI mengatakan ada 3 yang menjadi hambatan dalam mengembangkan wakf uang sendiri diantaranya :
1. Literasi wakaf masyarakat masih kurang
Pemahaman masyarakat tentang wakaf masih terbatas dan mereka hanya mengetahui mengenai wakaf untuk masjid, sekolah dan kuburan. Meskipun ada juga instrumen wakaf yang lainya seperti wakaf modern seperti wakaf uang yang dilakukan melalui lembaga Keuangan Syariah, wakaf saham, wakaf yang diberikannya sukuk (surat berharga syariah negara), dan wakaf yang dikelola sebagai aset produktif.
2. Profesionalisme nadzir (pengelola aset wakaf)
Masih banyak nadzir di Indonesia merupakan nadzir perorangan ataupun lembaga yang merupakan perpanjangan (extended) dari lembaga amil zakat (LAZ). Sehingga kompetensi dari nadzir yang mayoritas berasal dari LAZ ini harus ditingkatkan terutama terkait skill yang dibutuhkan dalam manajerial aset wakaf seperti wirausaha atau manager investasi (pengelolaan aset). Dengan hal ini akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak percaya kepada lembaga yang memgelola dana wakaf
3. Ekosistem wakaf
Dimana dalam hal ini berupa kebijakan dan lembaga-lembaga penunjang disekitarnya terutama yang terkait wakaf. Misalnya ketentuan dimana apabila ada perusahaan yang ingin mewakafkan sahamnya belum diakomodir oleh undang-undang Perseroan Terbatas (PT) karena saham itu hanya boleh diberikan (transfer) dengan cara hibah, jual beli dan waris.
Dengan melihat uraian diatas penulis bisa menyimpulkan mengenai peluang yang dihadapi oleh wakaf uang sendiri yaitu sangat besar hal ini didukung dengan kuatnya regulasi atau peraturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah. Selain itu pembayaran dalam wakaf uang kini mudah untuk dilakukan dengan cara membuka mobile banking.
Dalam mengatasi masalah atau hambatan tersebut ada beberapa strategi yang bisa dilakukan seperti meningkatkan sosialisasi tentang wakaf uang kepada masyarakat melalui pengajain formal atau non formal, seminar ataupun diadakannya pada kurikulum dalam pelajaran sehingga wakaf ini bisa dikenali oleh semua kalangan terkhusus pada generasi milenial.Dengan ini kami harap semua kalangan bisa melakukan wakaf uang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan rasa peduli serta saling tolong menolong terhadap sesama.
Oleh: Deden Diki Permana
Mahasiswa program studi ekonomi syariah fakultas agama Islam universitas Siliwangi
The post Peluang dan tantangan Wakaf Uang di kaum milenial appeared first on JurnalPost.