

Jakarta –
Kurniawan Santoso, pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor Roy Suryo, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Selama beberapa jam pemeriksaan, Kurniawan dan satu orang saksi dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik.
“Sekitar 24 pertanyaan,” ungkap pengacara Kurniawan, Herna Sutana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022).
Die mengatakan kliennya dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Herna tidak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial itu ranahnya penyidik,” ucap Herna.
Herna mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut. Dia berharap Polda Metro Jaya dapat menangani kasus itu secara profesional.
“Kita belum dapat informasi (SPDP) seperti itu. Kan baru awal, tadi baru pemeriksaan, baru keterangan awal saja. Kami yakin sekali bahwa pihak kepolisian Indonesia yang dalam hal ini menangani penegakan hukum itu bertindak berlaku profesional,” tuturnya.
Polisi Periksa Saksi Ahli
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait laporan terhadap Roy Suryo soal postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah ahli.
“Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana,” ungkap Zulpan.
“Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
(rak/mea)