

Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan larangan tilang manual. Arteria mengatakan langkah itu bisa memaksimalkan kerja polisi lalu lintas (polantas).
“Apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang manual, untuk kemudian menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berbasis IT. Jadi bukan meniadakan tilang, akan tetapi menerapkan cara baru yang lebih humanis, transparan dan akuntabel,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
“Bahkan langkah simpatik juga dicoba diterapkan dengan mencoba mengimplementasikan cara baru apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan cukup memberikan teguran dan edukasi, kecuali untuk pelanggaran yang berdampak berat,” lanjutnya.
Arteria menilai hal ini merupakan langkah cerdas untuk mencegah pungutan liar (pungli). Kebijakan larangan tilang manual menurutnya juga sesuai dengan program Kapolri yang menargetkan penegakan hukum berbasis IT.
“Ini langkah cerdas, di samping untuk mencegah terjadinya pungli, juga memastikan kerja-kerja Korlantas berkelanjutan di mana memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kan sudah menyepakati program ETLE di seluruh Indonesia, telah banyak sekali kamera-kamera statis kemudian dan kamera mobile yang berbasis hand held serta ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak yang sudah kita hadirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia berharap kerja Korlantas akan semakin objektif dan akuntabel. Arteria mendukung segala program inovatif Polri ke depan.
“Ini bukan sekadar persetujuan anggaran, tapi Polri dan DPR membuktikan bahwa ini merupakan satu rangkaian program yang merupakan satu kesatuan dan punya satu tujuan agar kerja-kerja gakum Korlantas semakin obyektif, akuntabel, transparan dan meminimalisir penyimpangan. Sekaligus berharap upaya inovatif ini semakin mendekatkan Polri sebagai polisi rakyat dengan rakyatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).
(eva/fas)