Oknum TNI AL Gadaikan Motor Rp 15 Juta untuk Modal Bunuh Jurnalis di Kalsel

Oknum TNI AL Gadaikan Motor Rp 15 Juta untuk Modal Bunuh Jurnalis di Kalsel

Banjarmasin

Prajurit TNI AL bernama Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jumran diketahui sempat menggadaikan motornya untuk membiayai rencana pembunuhan korban.

“Terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi dilansir detikKalimantan, Selasa (6/5/2025).

Terdakwa diketahui menggadaikan motornya senilai Rp 15 juta pada Rabu (12/3). Uang hasil gadai motor itu lalu dipakai untuk berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru.

<!–

ADVERTISEMENT

–>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

Jumran memesan tiket pesawat tujuan Banjarbaru-Balikpapan dengan menggunakan identitas milik adik angkatannya. Terdakwa juga turut merekayasa seakan-akan tetap ada di asrama saat sedang pergi menghabisi nyawa korban.

“Terdakwa menitip kartu tanda anggota (KTA) agar seolah-olah ada di markas,” ujar Sunandi.


ADVERTISEMENT

Uang hasil penggadaian sepeda motor itu digunakan Jumran untuk membeli tiket pesawat Banjarbaru-Balikpapan, tiket bus Samarinda-Banjarbaru, rental mobil, naik ojek saat tiba di Banjarbaru menuju lokasi rental dan saat akan menuju bandara, membeli kaos hitam yang digunakan saat menghabisi korban, serta berbagai perlengkapan lain.

Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan tindak pidana primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya

Idrtimes

Recommended
Jakarta, Tekno – Ketika kamera smartphone sudah semakin canggih dengan berbagai…