Naik Pajero, Komplotan Pencuri Emas Bawa Kabur 7 Kalung Rp 22 Juta

Naik Pajero, Komplotan Pencuri Emas Bawa Kabur 7 Kalung Rp 22 Juta

Naik Pajero, Komplotan Pencuri Emas Bawa Kabur 7 Kalung Rp 22 Juta

Jakarta

Komplotan pencuri emas yang naik mobil Pajero Sport berhasil membawa kabur tujuh kalung emas dari sebuah toko perhiasan di Tangerang, Banten. Total berat emasnya mencapai 48 gram dengan harga total Rp 22 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut awalnya para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, tidak sampai 7 hari, pelaku berhasil ditangkap.

“Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 di antaranya perempuan. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas Singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta,” kata Zain dari keterangan yang diterima, Minggu (24/4/2022).

Diketahui, pencurian ini terjadi pada Selasa (19/4/2022) lalu di toko emas yang berada di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang. Enam pelaku ini datang menggunakan mobil Pajero Sport.

Zain mengatakan tiga dari lima tersangka merupakan perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT). Ketiganya berinisial S (44), NA (27), dan M (32).

Sedangkan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48). Kelimanya merupakan warga Lampung dan Palembang.

“Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran, Lampung dan Palembang,” tambahnya.

Ia membeberkan peristiwa ini bermula saat keenam pelaku mendatangi toko emas incarannya. Para pelaku datang secara bertahap per dua orang.

Saat itu, korban sedang melayani pembeli di toko emas. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.

“Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase,” bebernya.

Setelah berhasil mengambil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero Sport. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

“Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas,” tutur Zain.

Zain mengungkapkan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

(isa/isa)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Sebesar 99,6 persen warga RI disebut sudah memiliki…