
Jakarta, Berita – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merasa prihatin sekaligus menyayangkan terjadinya polemik di tengah masyarakat terkait aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, Moeldoko menyebut kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ingin mengembalikan fungsi utama JHT.
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker Nomor 2/2022 ini, yang tidak hanya ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, tetapi juga untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Dalam program JKP, Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menerangkan pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya nanti.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” ujar Moeldoko.
Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni Rp 21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, waktu pencairan dana JHT pada saat pekerja berusia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com