Modal dan Saham pada Perseroan Terbatas (PT)

Sah! – Modal menjadi salah satu kata yang tentu tidak asing di telinga kita. Dalam konteks ini, modal banyak dibicarakan ketika seseorang ingin memiliki usaha. Begitupun dengan saham, pasti sering kita dengar pada kehidupan sehari-hari. Seringkali kita mendengar seseorang memiliki kepemilikan saham pada suatu perusahaan

Lantas, apa itu modal? Apa itu saham?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, modal adalah dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis, melepas uang, dan sebagainya. Dalam artian lain, modal adalah harta benda (bisa berupa dana, barang, dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan dan keuntungan. 

Menurut Prof. Bakker modal diartikan berupa barang-barang konkret yang masih ada dalam perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debet, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat disebelah kredit.

Bisa disimpulkan modal yaitu aset, berupa barang atau dana yang dijadikan sebagai pokok menjalankan sebuah usaha atau bisnis, artinya jika kita bisa mengatur dana modal dengan baik. Sehingga, kita akan mampu membangun usaha lebih baik karena sejatinya modal adalah pondasi dalam menjalankan usaha.

Modal memainkan peranan penting dalam produksi, karena produksi tanpa modal akan menjadi sulit dikerjakan. Secara konkret, modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya untuk penyediaan bahan baku, melakukan proses produksi, mengurus perizinan usaha, mengurus hak kekayaan intelektual, membayar gaji karyawan, sebagai simpanan atau dana cabangan, dan untuk keperluan-keperluan lainnya. 

Secara umum, modal terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Berdasarkan sumber

a. Modal Eksternal
Modal yang bersumber dari luar perusahaan atau dana yang diperoleh dari para kreditur dan pemegang saham perusahaan.

b. Modal Internal
Modal yang didapatkan dari kekayaan seseorang atau perusahaan yang biasanya diperoleh dari hasil sebuah penjualan.

2. Berdasarkan pemilik

a. Modal Sosial
Modal yang dimiliki oleh masyarakat yang nantinya akan memberikan keuntungan kembali dalam melaksanakan proses operasional produksi.

b. Modal Perseorangan
Modal yang didapatkan dari mereka yang memiliki fungsi dalam memudahkan semua aktivitas dan memberikan laba pada pemiliknya.

    3. Berdasarkan wujud

    a. Modal Abstrak (Pasif)
    Modal yang tidak bisa dilihat secara nyata, namun keberadaannya sangat penting dalam pelaksanaan semua aktivitas perusahaan.

    b. Modal Konkret (Aktif)
    Modal yang bisa dilihat dengan mata secara langsung dan memiliki bentuk, seperti bahan baku, mesin, kendaraan, uang dan lainnya.

      4. Berdasarkan sumber

      a. Modal Tetap
      Modal yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas produksi dalam waktu yang cukup lama atau bisa dipakai untuk berkali-kali proses.

        b. Modal Lancar
        Modal yang akan habis dalam satu kali pemakaian selama aktivitas produksi.

        Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, saham adalah hak yang dimiliki oleh pemegang saham yang yang telah menyerahkan bagian modal kepada suatu perusahaan, sehingga bisa disebut sebagai hak kepemilikan dan pengawasan.

        Menurut Weston dan Copeland, saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Dengan memiliki saham, seseorang atau badan usaha tersebut memiliki klaim atas penghasilan dan aset perusahaan serta hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). 

        Saham terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

        1. Saham biasa (common stock)
          Saham biasa adalah jenis saham yang paling umum diperdagangkan di pasar modal. Pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berhak menerima dividen dari keuntungan perusahaan.

          Saham biasa juga memberikan hak kepemilikan proporsional atas aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan diselesaikan.

        2. Saham preferen (preferred stock)
          Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan prioritas lebih tinggi dalam pembagian dividen dan aset perusahaan dibandingkan dengan saham biasa. Pemegang saham preferen biasanya tidak memiliki hak suara dalam RUPS, tetapi mereka mendapatkan dividen yang tetap dan biasanya lebih tinggi daripada dividen saham biasa.

          Selain itu, dalam likuidasi perusahaan, pemegang saham preferen mendapatkan prioritas atas pemegang saham biasa dalam klaim atas aset perusahaan.

        3. Saham blue chip
          Saham blue chip adalah saham dari perusahaan besar yang memiliki reputasi baik, kinerja yang stabil, dan dividen yang konsisten. Perusahaan yang menerbitkan saham blue chip biasanya adalah pemimpin di industrinya dan memiliki sejarah panjang dalam memberikan keuntungan kepada pemegang sahamnya. Saham blue chip sering dianggap sebagai investasi yang aman dan stabil.
        4. Saham growth (growth stock)
          Saham growth adalah saham dari perusahaan yang diharapkan mengalami pertumbuhan pendapatan dan keuntungan yang lebih cepat dibandingkan dengan rata-rata pasar.

          Perusahaan ini biasanya menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungannya untuk memperluas bisnisnya. Saham growth cenderung tidak membayar dividen atau membayar dividen yang rendah karena keuntungan perusahaan digunakan untuk mendukung pertumbuhan.

        5. Saham dividen (dividend stock)
          Saham dividen adalah saham dari perusahaan yang secara konsisten membayar dividen kepada pemegang sahamnya. Saham ini menarik bagi investor yang mencari pendapatan pasif melalui dividen yang dibayarkan secara teratur. Perusahaan yang menerbitkan saham dividen biasanya adalah perusahaan yang sudah mapan dan memiliki arus kas yang stabil.

        Dalam hal bentuk usahanya adalah Perseroan Terbatas (PT), terdapat pengaturan khusus yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

        Mengenai modal, diatur bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

        Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. 

        Mengenai saham, saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.

        Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

        Itu tadi merupakan penjabaran lengkap mengenai modal dan saham pada Perseroan Terbatas (PT). Semoga bermanfaat!

        Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

        Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

        Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

        Sumber:

        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

        Kamus Besar Bahasa Indonesia.

        https://money.kompas.com/read/2022/02/26/133656526/apa-itu-modal-pengertian-jenis-dan-manfaatnya-bagi-perusahaan?page=all

        https://finance.detik.com/solusiukm/d-6858689/apa-itu-modal-begini-pengertian-jenis-dan-manfaatnya

        https://www.bola.com/ragam/read/5657079/pengertian-saham-menurut-para-ahli-beserta-berbagai-jenisnya?page=5

        The post Modal dan Saham pada Perseroan Terbatas (PT) appeared first on Sah! Blog.

        SOURCE

        Recommended
        AESENNEWS.COM, Pekanbaru - Ketua Forum Pemred Riau, Rahmat Handayani, menekankan…