Miris!!! Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Ikatan Pernikahan Menjadi Hal Biasa Di Indonesia

Miris!!! Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Ikatan Pernikahan Menjadi Hal Biasa Di Indonesia

JurnalPost.com – Seperti yang kita ketahui pernikahan dini sudah banyak terjadi dan sudah menjadi hal yang umum di lingkungan masyarakat Indonesia. Banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu pernikahan dini?

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang bersuia dibawah 19 tahun. Remaja itu sendiri adalah anak-anak yang pada masa transisi antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat disemua bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik dari postur tubuh, sikap, dan cara berpikir serta bertindak, namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.

Berdasarkan data dari UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. Terdapat banyak Dampak yang di timbulkan dari pernikahan dini, beberapa diantaranya adalah:

A) Dampak terhadap Pendidikan
Wanita yang melakukan pernikahan dibawah umur akan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan selnjutnya. Hal ini disebabkan karena anak tersebut terlalu sibuk mengurus rumah tangga sehingga mengesampingkan pendidikannya dan tidak termotivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

B) Dampak secara Psikologis
Individu yang belum mencapai usia dewasa dianggap belum memiliki stabilitas emosi dan kematangan berpikir yang memadai. Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan tingginya tingkat perceraian dikemudian hari, serta meningkatkan tingkat stres pada anak perempuan.

C) Dampak pada Kesehatan
Kehamilan pada usia muda akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagi kehamilan berupa infeksi pada kandungan. Risiko kematian ibu dan bayi mengintai ketia dia harus hamil atau melahirkan di bawah usia 19 tahun.

Dapat kita simpulkan dari tiga dampak diatas, sangat banyak sekali dampak negatif yang terjadi karena pernikahan dini, terutama bagi pihak perempuan. Sangat disayangkan bila remaja Indonesia banyak yang memilih untuk melangsungkan pernikahan dini. Dengan begitu banyak dampak dan risiko buruk yang akan dialami akibat pernikahan dini tersebut.

Selain tentang hal pernikahan dini, kini di Indonesia juga sudah banyak terjadinya perempuan hamil di luar ikatan pernikahan, bahkan memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan secara sah tetapi malah mempublish kehamilannya yang terjadi diluar nikah tersebut.

Seharusnya hal seperti ini tidak layak untuk dimaklumi, karena dengan seorang remaja tersebut mempublish kehamilannya yang terjadi diluar nikah, dan itu akan membuat anak-anak atau remaja yang lain menonton hal tersebut lalu memikirkan bahwa di Indonesia hal seperti itu bukan lagi hal yang dilarang tetapi malah dimaklumi. Perilaku seperti itu seharusnya disesali karena tidak baik untuk dicontoh oleh anak-anak remaja.

Pernikahan dini dan Hamil diluar nikah adalah hal yang berkaitan, karena terkadang hamil diluar nikah termasuk ke dalam faktor terjadinya pernikahan dini. Lalu, apa saja faktor-faktor yang termasuk ke dalam pernikahan dini?

1. Faktor Ekonomi
Biasanya terjadi ketika seorang perempuan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara Ekonomi. Sehingga orang tuanya memilih untuk menikahkan anaknya dengan pria yang sudah mapan agar sang anak memperoleh kehidupan yang lebih baik dan beban orang tua berkurang.

2. Faktor Pendidikan
Kurangnya pendekatan dari orang tua atau masyarakat yang berada di daerah pedesaan dan anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun sehingga dirinya tidak masalah jika dirinya dinikahkan di usia dini dan beranggapan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar.

3. Faktor Orang Tua
Tidak sedikit orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena merasa khawatir anaknya akan melakukan perbuatan zina selama berpacaran, yang dapat menimbulkan aib bagi keluarga mereka.

4. Hamil diluar nikah
Tekanan sosial membuat seorang perempuan yang sudah hamil harus segera menikah agar si jabang bayi mempunyai ayah. Baik itu tekanan yang didapat dari keluarga, kerabat, teman, maupun tetangga.

Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswi dan perempuan Indonesia, hendaknya menghindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya pernikahan dini. Masih banyak hal positif yang dapat dilakukan dan masih banyak hal yang bisa digapai di usia muda. Jangan hancurkan impian yang sudah kita tata rapi hanya demi nafsu sesaat yang membuat kita kehilangan semuanya.

Dibuat oleh: Bela Ananda Lubis
Mahasiswi Prodi Ekonomi Universitas Bangka Belitung

The post Miris!!! Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Ikatan Pernikahan Menjadi Hal Biasa Di Indonesia appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk…