Meskipun Pandemi Telah Usai, Masker Tetap Harus Dipakai!

Meskipun Pandemi Telah Usai, Masker Tetap Harus Dipakai!
(Sumber: freepik.com)

JurnalPost.com – Seperti yang sama-sama kita ketahui, guna mencegah penyebaran virus Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), Pemerintah mengeluarkan kebijakan physical distancing serta kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Namun tidak hanya itu, saat berativitas di luar rumah pun kita diwajibkan untuk selalu memakai masker.

Memakai masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib kita patuhi di saaat pandemi COVID-19. Dengan memakai masker, kita mengurangi potensi tertular atau menularkan paparan virus SARS-CoV-2. Virus SARS-CoV-2 merupakan penyebab COVID-19 yang dapat menyebar melalui cairan droplet atau percikan cairan orang sakit dari batuk, bersin, dan bahkan saat berbicara.

Dilansir dari laman setkab.go.id per 17 Mei 2022 pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker dan hingga sampai pada akhirnya setelah 3 tahun lebih kita berjuang menghadapi pandemi COVID-19, pada 21 Juni 2023 pemerintah resmi mencabut status pandemi COVID-19 yang di mana artinya kita sudah tidak diwajibkan lagi untuk selalu memakai masker.

Namun, akhir-akhir ini Jakarta sedang menjadi sorotan, hal tersebut dikarenakan Jakarta memiliki kualitas udara yang sangat buruk. Berdasarkan data pada situs IQAir pada 7 Juni 2023 pukul 08.00 pagi WIB, kualitas udara di Jakarta mencapai 155 AQI (Indeks Kualitas Udara). Bahkan hingga sekarang pun (27 Juni 2023) Jakarta masih berada pada urutan kelima rangking kualitas udara kota besar terburuk di dunia dengan 141 AQI.

(sumber: www.iqair.com)

Hal tersebut tentu sangat berdampak pada kesehatan manusia, dilansir dari laman p2ptm.kemkes.go.id, pencemaran udara memiliki dampak terhadap kesehatan diantaranya adalah gangguan saluran pernafasan, penyakit jantung, kanker berbagai organ tubuh, gangguan reproduksi dan hipertensi (tekanan darah tinggi).

Sumber pencemaran udara yang utama adalah berasal dari transportasi terutama kendaraan bermotor. Pencemaran yang dihasilkan terdiri dari karbon monoksida 60% dan sekitar 15 % terdiri dari hidrokarbon, timbal.

Pada daerah perkotaan, kendaraan bermotor menghasilkan 85% dari seluruh pencemaran udara yang terjadi. Pencemaran udara yang biasa dijumpai di berbagai tempat khususnya di kota-kota besar antara lain adalah: proses pembakaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pembakaran kayu dan sampah.

Untuk itu, tetaplah menggunakan masker saat hendak beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas outdoor agar terhindar dari dampak nyata polusi udara.

Oleh: Febi Febrianur, Mahasiswa semester 6, Universitas Pamulang

The post Meskipun Pandemi Telah Usai, Masker Tetap Harus Dipakai! appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Tangerang Kelapa Dua - Proyek betonisasi peningkatan Jalan Diklat…