Menjangkau Mantan Pekerja untuk Remediasi-Perpanjangan Periode Klaim

Menjangkau Mantan Pekerja untuk Remediasi-Perpanjangan Periode Klaim

Menjangkau Mantan Pekerja untuk Remediasi-Perpanjangan Periode Klaim  Jakarta – Sime Darby Plantation Berhad (SDP) merupakan produsen terbesar di dunia dari sustainable palm oil yang telah bersertifikat. Kami memiliki komitmen untuk responsible recruitment (rekrutmen yang dapat dipertanggungjawabkan) guna memastikan bahwa pekerja kami terbebas dari praktik kerja paksa dan eksploitasi.

Pada bulan Juli 2021, SDP mengetahui bahwa beberapa pekerja asing kami telah dikenakan biaya tambahan oleh agen, sub-agen, atau pihak ketiga di negara asal mereka. Biaya tersebut merupakan pembayaran yang tidak dilaporkan kepada SDP. Oleh karena itu, hal ini bertentangan dengan kebijakan bebas biaya perekrutan SDP.

Sebagai bagian dari program remediasi yang sedang berlangsung, SDP akan membayar kembali biaya tambahan tersebut kepada pekerja asing kami yang memenuhi syarat dan bekerja untuk kami dengan pembayaran sekaligus (pembayaran remediasi).

Menjangkau Mantan Pekerja untuk Remediasi-Perpanjangan Periode Klaim

Kami mengundang seluruh mantan pekerja SDP yang meninggalkan perusahaan pada atau setelah 1 November 2018 untuk menghubungi kuasa hukum kami, Guido Hidayanto and Partners melalui surat elektronik di [email protected]. Atau melalui saluran bantuan di nomor telepon 021 – 50111200 pada hari Senin s/d Jumat pukul 9.00 s/d 17.00 WIB.

Pengumuman kami sebelumnya menunjukkan bahwa klaim harus dibuat dalam waktu 2 bulan sejak tanggal iklan pertama kami pada bulan Maret 2022 agar dapat dipertimbangkan untuk pembayaran remediasi. Dengan ini, kami memperpanjang periode klaim hingga 30 September 2022.

Kuasa Hukum kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada calon penerima pembayaran remediasi mengenai tata cara pengajuan klaim pembayaran remediasi. (adv/adv)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) DKI Jakarta yang terdiri…