

Jakarta – Sime Darby Plantation Berhad (SDP) merupakan produsen terbesar di dunia dari sustainable palm oil yang telah bersertifkat. Kami memiliki komitmen untuk responsible recruitment (Rekrutmen yang dapat di pertanggung jawabkan) guna memastikan bahwa pekerja kami terbebas dari praktik kerja paksa dan eksploitatif.
Pada bulan Juli 2021, SDP mengetahui bahwa beberapa pekerja asing kami telah dikenakan biaya tambahan oleh agen, sub-agen, atau pihak ketiga perekrutan kepada pekerja asing kami di negara asal mereka. Biaya tersebut merupakan pembayaran yang tidak dilaporkan kepada SDP dan oleh karenanya hal ini bertentangan dengan kebijakan bebas biaya perekrutan SDP.
Sebagai bagian dari program remediasi yang sedang berlangsung, SDP akan membayar kembali biaya tambahan tersebut kepada pekerja asing kami yang dahulu bekerja untuk kami dengan pembayaran sekaligus (Pembayaran Remediasi).
Kami mengundang seluruh mantan pekerja SDP yang meninggalkan perusahaan pada atau setelah 1 November 2018 untuk menghubungi kuasa hukum kami di Indonesia, Guido Hidayanto and Partners melalui surat elektronik di [email protected] atau melalui saluran bantuan di nomor telepon 021 – 50111200 pada hari Senin s/d Jumat pukul 9.00 s/d 17.00 WIB. Pengumuman terakhir kami tertanggal 7 Maret dan 11 Maret mengindikasikan bahwa klaim harus dibuat dalam 2 bulan setelah tanggal pengumuman untuk pertimbangan Pembayaran Remediasi. Dengan ini kami kembali memperpanjang periode klaim untuk 2 bulan kedepan yang dimulai sejak 26 Mei 2022.
Kuasa Hukum kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada calon penerima Pembayaran Remediasi terkait tata cara pengajuan klaim Pembayaran Remediasi. (adv/adv)